Camat Sindang Jaya Hadiri Rapat Pengolahan Sampah

news845 Dilihat

PATRIOTNUSANTARANEWS.COM | TANGERANG – Rapat pengolahan sampah yang dihadiri oleh Camat Sindang jaya H. Abudin S. IP. MM, Sekcam Sindang Jaya, Kapolsek Pasar Kemis, Kepala KUA Sindang Jaya, Lurah/Kepala Desa Sindang Jaya dan RT RW, masyarakat Sindang Jaya bertempat di GSG Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang Provinsi Banten 28/08/2023.

Sehubungan dengan semakin meningkatnya dampak pengolahan sampah yang tidak sesuai dengan kentuan sehingga menimbulkan gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan hidup lainnya. Maka berdasarkan peraturan Daerah kabupaten Tangerang no 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan lumpur tinja jucto peraturan daerah kabupaten Tangerang no 1 tahun 2023 tentang pengelolaan sampah.

“Kami instruksikan kepada para Lurah, para Kades, Ketua RW dan Ketua RT agar mengimbau kepada warganya untuk mentaati ketentuan yang tertuang dalam Perda Kabupaten Tangerang,” ujar Camat Sindang Jaya.

Ketentuan yang dimaksud sebagai berikut:

1. Dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah di tentukan dan sediakan.

2. Dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis:

3. dilarang membakar sampah pada tempat-tempat yang membahayakan:

4. dilarang membakar sampah atau benda-benda lainnya di bawah pohon yang menyebabkan matinya pohon: dan

5. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah:

Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan sangsi berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah) untuk gerakan sosialisasi dan/atau himbauan lebih luas diminta kepada para camat dan lurah/kades agar membuat dan memasang sepanduk sosialisasi atau himbauan di wilayah masing-masing,” pungkasnya.(Arfn)

banner 970x150 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *