‎BEM PTNU Banten Soroti Ketidakpastian Kerja: Industri Megah, Fondasi Buruh Retak

news1015 Dilihat

PATRIOTNUSANTARANEWS.COM | SERANG – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Provinsi Banten memberikan rapor merah terhadap kondisi kesejahteraan buruh di wilayah Banten menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).

‎Koordinator Wilayah BEM PTNU Banten, Ilham Rizafi, mengungkapkan bahwa pertumbuhan kawasan industri di Banten selama ini masih bersifat semu karena belum menyentuh aktor utama produksi, yakni para buruh. Ia menyebut adanya jurang lebar antara angka pertumbuhan ekonomi dengan fakta kehidupan pekerja di lapangan.

‎“Pertumbuhan industri di Banten ibarat gedung megah, namun buruhnya berdiri di atas fondasi yang retak—dipaksa diam demi bertahan hidup,” ujar Ilham dalam keterangannya, Senin (27/4).

‎Ilham memaparkan data yang memprihatinkan terkait stabilitas kerja di Tanah Jawara. Pada triwulan pertama tahun 2026, tercatat sebanyak 707 pekerja di Banten mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Angka ini menempatkan Provinsi Banten pada posisi keempat tertinggi secara nasional.

‎Menurutnya, tingginya angka PHK ini diperparah oleh pola hubungan industrial yang didominasi sistem kontrak jangka pendek, outsourcing, dan fleksibilitas tenaga kerja. Hal tersebut dinilai menciptakan kerentanan bagi buruh karena posisi mereka menjadi mudah tergantikan tanpa adanya jaminan masa depan yang jelas.

‎Selain ketidakpastian status kerja, BEM PTNU Banten juga menyoroti maraknya pelanggaran hak-hak normatif. Masih banyak ditemukan praktik pengupahan di bawah standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), keterlambatan pembayaran gaji, hingga praktik “penggantungan” status buruh.

‎Rendahnya literasi hukum di kalangan buruh disinyalir menjadi celah bagi oknum perusahaan untuk melakukan penyimpangan. Namun, Ilham menekankan bahwa masalah utama terletak pada lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah.

‎“Implementasi regulasi di lapangan jauh dari optimal. Keterbatasan jumlah pengawas dan minimnya sanksi tegas menyebabkan praktik ketidakadilan terus berlangsung,” tegasnya.

‎Atas kondisi tersebut, BEM PTNU Banten mendesak Pemerintah Provinsi Banten dan Dinas Ketenagakerjaan untuk segera melakukan langkah konkret:

‎1. Meningkatkan jumlah pengawas dan transparansi kinerja pengawasan di kawasan industri.

‎2. Memperluas program literasi hukum bagi buruh agar memahami hak-hak normatif mereka.

‎3. Memberikan sanksi berat bagi perusahaan yang melanggar aturan pengupahan dan hak berserikat.

‎4. Menjamin ruang aman bagi pekerja untuk menyuarakan aspirasi tanpa ancaman PHK sepihak.

‎BEM PTNU Banten berharap momentum May Day tahun ini tidak hanya menjadi seremoni, tetapi menjadi titik balik bagi pemerintah untuk memprioritaskan perlindungan tenaga kerja setara dengan prioritas penciptaan iklim investasi.Tutupnya.(Rki/Arfn)

banner 970x150 banner 970x150 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *