Penyerahan Sertifikat Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Produk Makanan dan Minuman

Daerah, Headline, news127 Dilihat


PATRIOTNUSANTARANEWS.COM, KAB. TANGERANG – Penyerahan sertifikat halal, pengembangan usaha, jaminan sosial dan kemudahan akses permodalan bagi pelaku usaha bersama LP3H Mathla’ul Anwar dan bank BRI. Kegiatan ini diselenggarakan di gedung serba guna Kecamatan Pasar Kemis, Kab. Tangerang, Rabu (13/09/2023).

Abdul Rohman, sebagai pemdamping Proses Produk Halal (PPH) untuk wilayah Provinsi Banten dan sekaligus sebagai Divisi Pelatihan UMKM produk makanan dan minuman di Kabupaten Tangerang mengatakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dibawah Kementerian Agama membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Program sertifikasi halal gratis ini merupakan layanan pemerintah untuk membantu para pelaku UMKM dalam mendapatkan sertifikat halal untuk setiap produk makanan dan minuman. Sampai dengan tahun 2024 nanti ditargetkan dengan kuota sepuluh juta sertifikat halal gratis untuk produk makanan dan minuman yang akan dikeluarkan oleh pemerintah.

banner 970x150

“Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal,” kata Abdul.

Acara ini selain penyerahan sertifikat halal yang merupakan amanat dari BPJPH, masih kata Abdul, juga penyuluhan tentang pengembangan usaha setelah mendapatkan sertifikat halal dan kemudahan akses permodalan bagi para pelaku UMKM.

“Kegiatan pada hari ini diikuti kurang lebih delapan puluh peserta dengan penyerahan sekitar seratus depalan puluhan sertifikat halal. Selain penyerahan sertifikat, kami sebagai koordinator UMKM bersama BRI juga melakukan penyuluhan dalam pengembangan usaha dan kemudahan akses permodalan,” jelasnya.

“Produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal. Program sertifikasi halal gratis ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mewajibkan produk olahan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bersertifikasi halal. Dan sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan,” tambahnya.

Lebih lanjut Abdul menyampaikan program ini selain memudahkan bagi para pelaku usaha makanan dan minuman untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis, juga bertujuan untuk perlindungan hak-hak konsumen untuk mendapatkan produk makanan dan minuman yang benar-benar layak dan halal untuk dikonsumsi.

“Harapannya setelah program sertifikasi halal gratis ini, di tahun 2024 nanti Indonesia menjadi pusat produk halal dunia. Dengan demikian diharapkan masuk investasi-investasi baru yang tumbuh di Indonesia. Sertifikasi halal ini termasuk bagian dari pada pengembangan-pengembangan ekonomi syariah yang sedang dikembangakan oleh pemerintah Indonesia,” ungkap Abdul.

“Adapun bagi pelaku usaha produk makanan dan minuman yang ingin mendaftar sertifikasi halal gratis ini, untuk lebih mudahnya, teman-teman UMKM bisa datang ke kantor kecamatan, kantor KUA atau lebih dekat lagi ke kantor kelurahan/desa setempat untuk dibantu dalam proses pendaftaran produk halal,” pungkasnya.

Sementara itu, dilokasi yang sama, salah satu peserta yang mendapatkan sertifikat halal gratis, Selamet mengatakan sangat terbantu dengan program ini. “Saya pedagang Tahu Gejrot dan Risol di daerah Kuta Bumi, alhamdulillah sudah punya sertifikat halal. Saya dibantu oleh pak Abdul Rohman dalam proses pendaftaran produk halal sampai mendapatkan sertifikat halal,” ungkapnya. (AW)

banner 970x150 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *