BEM PTNU Banten Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Anggaran PKBM: Dana Pendidikan Jangan Jadi Ladang Korupsi

news1113 Dilihat

PATRIOTNUSANTARANEWS.COM | SERANG – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Wilayah Banten mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di sejumlah kabupaten di Provinsi Banten. Penegakan hukum diminta dilakukan secara transparan, profesional, dan menyeluruh guna memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Desakan tersebut disampaikan menyusul perkembangan penanganan tiga perkara dugaan penyimpangan anggaran PKBM di Kabupaten Tangerang, Pandeglang, dan Lebak yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sementara itu, perkara serupa di Kabupaten Serang berpeluang menyusul.

Sebagaimana diberitakan Radar Banten pada 2 November 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry H.Q. Horo, menyampaikan perkembangan penanganan sejumlah perkara tersebut.

Sekretaris Wilayah BEM PTNU Banten, Hizazil Fikri Mujaki, menilai dugaan penyimpangan anggaran pendidikan merupakan persoalan serius yang tidak hanya berkaitan dengan tata kelola keuangan negara, tetapi juga menyangkut hak masyarakat dalam memperoleh layanan pendidikan yang layak.

“Persoalan ini tidak bisa hanya dibaca sebagai dugaan penyimpangan administrasi atau persoalan angka dalam laporan keuangan. Kita harus melihat dampaknya terhadap masyarakat. Ketika anggaran pendidikan diduga diselewengkan, ada hak publik yang berpotensi dirampas. Ada kesempatan belajar yang seharusnya diperluas, tetapi justru terancam oleh praktik yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan tanggung jawab publik,” tegas Hizazil.

Ia juga menyoroti perkara Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PKBM Indonesia Negeriku di Kabupaten Tangerang. Berdasarkan pemberitaan media pada Agustus 2026, dalam proses penyidikan ditemukan dugaan penggunaan data peserta didik fiktif dan tidak aktif. Hasil audit investigasi yang diberitakan media tersebut mencatat dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.506.740.000.

Menurut Hizazil, temuan tersebut perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan tata kelola bantuan operasional pendidikan, mulai dari proses verifikasi peserta didik, validitas Data Pokok Pendidikan (Dapodik), pelaksanaan kegiatan pembelajaran, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Jangan sampai negara begitu mudah mengalokasikan anggaran miliaran rupiah, tetapi tidak memiliki mekanisme pengawasan yang memadai untuk memastikan bantuan tersebut benar-benar diterima dan digunakan sesuai peruntukannya. Verifikasi peserta didik, validitas Data Pokok Pendidikan, pelaksanaan pembelajaran, hingga pertanggungjawaban anggaran harus menjadi satu kesatuan sistem pengawasan yang dapat diuji,” lanjutnya.

BEM PTNU Wilayah Banten berpandangan bahwa pendidikan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dijamin negara melalui penyelenggaraan layanan pendidikan yang adil, transparan, dan akuntabel.

PKBM sebagai lembaga penyelenggara pendidikan nonformal memiliki peran strategis dalam memperluas akses pendidikan kesetaraan, khususnya bagi masyarakat yang belum memperoleh kesempatan menempuh pendidikan formal secara optimal.

Oleh karena itu, dugaan penyimpangan anggaran PKBM tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan administratif maupun kerugian keuangan negara. Persoalan tersebut juga menyangkut keberlangsungan layanan pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara pendidikan.

BEM PTNU Banten menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pengungkapan perkara juga tidak boleh menyebabkan seluruh lembaga PKBM mendapatkan stigma negatif akibat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tertentu.

“Jangan korbankan lembaga pendidikan yang sungguh-sungguh mengabdi kepada masyarakat akibat ulah oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Yang harus ditindak adalah pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, bukan melemahkan keberadaan pendidikan kesetaraan sebagai hak masyarakat,” ujarnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan fungsi kontrol sosial mahasiswa, BEM PTNU Wilayah Banten menyampaikan enam tuntutan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah terkait:

1. Mengusut tuntas perkara. Mendesak Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri terkait untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran PKBM di Kabupaten Tangerang, Pandeglang, dan Lebak, serta menindaklanjuti perkara serupa di Kabupaten Serang apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

2. Menelusuri aliran dana. Mendesak aparat penegak hukum menelusuri seluruh aliran dana, mengungkap konstruksi perkara, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pengelola lembaga maupun pihak yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi dan pengawasan.

3. Menjamin transparansi penegakan hukum. Meminta aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara proporsional dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan.

4. Mengevaluasi tata kelola BOP. Mendesak pemerintah daerah dan instansi pendidikan terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem verifikasi data peserta didik, mekanisme penyaluran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP), serta sistem pengawasan lembaga PKBM.

5. Melaksanakan audit berbasis risiko. Mendorong audit dan evaluasi terhadap lembaga penerima bantuan operasional pendidikan guna memastikan kesesuaian data peserta didik, kegiatan pembelajaran, laporan pertanggungjawaban, dan realisasi penggunaan anggaran.

6. Melindungi hak peserta didik. Meminta pemerintah menjamin keberlangsungan pendidikan kesetaraan agar proses penegakan hukum tidak justru mengorbankan masyarakat yang membutuhkan akses layanan pendidikan.

BEM PTNU Wilayah Banten menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik merupakan bagian dari tanggung jawab moral, intelektual, dan sosial mahasiswa.

Sebagai representasi gerakan mahasiswa Nahdlatul Ulama di wilayah Banten, BEM PTNU menilai bahwa tradisi intelektual mahasiswa tidak boleh berhenti pada ruang diskusi, seminar, maupun mimbar akademik. Mahasiswa harus hadir sebagai kekuatan kontrol sosial yang berani mengawasi kebijakan publik, menyuarakan kepentingan masyarakat, dan mengoreksi praktik penyelenggaraan pemerintahan yang berpotensi menyimpang.

“Kami tidak ingin pendidikan hanya menjadi jargon dalam pidato pembangunan, sementara anggarannya justru diduga disalahgunakan. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan. Kami akan mengawal persoalan ini sebagai bagian dari tanggung jawab gerakan mahasiswa dalam menjaga kepentingan publik,” jelas Hizazil.

BEM PTNU Wilayah Banten menegaskan bahwa pernyataan sikap ini bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan dorongan agar seluruh proses penegakan hukum berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan berkeadilan berdasarkan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebab, ketika anggaran pendidikan diduga diselewengkan, persoalan yang dipertaruhkan bukan sekadar keuangan negara, melainkan juga masa depan generasi bangsa dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik, tutupnya.(Rki)

banner 970x150 banner 970x150 banner 970x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *