‎Riki Ade Suryana Apresiasi Gerak Cepat Polsek dan Dishub Sepatan Kawal SE Bupati Nomor 18 Tahun 2025

news1064 Dilihat

PATRIOTNUSANTARANEWS.COM | KAB ‎TANGERANG –  Pemuda Kecamatan Sepatan Riki Ade Suryana, memberikan apresiasi tinggi atas respons cepat yang ditunjukkan oleh jajaran Polsek Sepatan dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sepatan dalam mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 18 Tahun 2025.

‎Langkah tegas tersebut dinilai sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan di wilayah Kecamatan Sepatan.

‎”Kami selaku masyarakat, khususnya pemuda Sepatan, sangat mengapresiasi sinergitas Polsek dan Dishub. Begitu SE Bupati Nomor 18 Tahun 2025 diterbitkan, mereka langsung turun ke lapangan melakukan pengawasan dan penindakan. Ini adalah gerak cepat yang sangat dirasakan manfaatnya oleh warga,” ujar Riki Ade Suryana kepada media, Senin (29/12/2025).

‎Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, S.H., menegaskan bahwa jajaran kepolisian telah menyiagakan personel di titik-titik rawan untuk memastikan aturan SE Bupati Nomor 18 Tahun 2025, pada kendaraan angkutan barang tambang (tanah, pasir, dan batu) agar berjalan sesuai ketentuan.

‎”Sesuai arahan pimpinan, kami dari Polsek Sepatan berkomitmen penuh mengawal SE Bupati Nomor 18 Tahun 2025. Fokus kami adalah memastikan keselamatan pengguna jalan dan meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas akibat aktivitas kendaraan besar di wilayah hukum polsek sepatan. Kami tidak akan segan memberikan sanksi tegas atau memutar balik kendaraan yang melanggar aturan,” tegas AKP Fahyani.

‎Di tempat yang sama, Kepala Tim (Katim) Dari Dishub Sepatan, Bapak Rafly Darsa, menjelaskan bahwa koordinasi di lapangan terus diperkuat guna menjaga kelancaran arus lalu lintas (Lalin) di wilayah Sepatan yang menjadi jalur vital mobilitas masyarakat.

‎”Personel Dishub telah kami sebar untuk melakukan penyekatan dan pengawasan intensif. Kami bekerja sama erat dengan pihak Kepolisian agar implementasi SE Bupati ini berjalan maksimal. Kami berterima kasih atas dukungan dari tokoh pemuda seperti saudara Riki, karena pengawasan dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk menjaga konsistensi aturan ini,” ungkap Rafly.

‎Surat Edaran Bupati Nomor 18 Tahun 2025 mengatur tentang pemberhentian sementara untuk kendaraan angkutan barang tambang (tanah, pasir, dan batu). Langkah ini diambil pemerintah daerah sebagai solusi atas keluhan masyarakat terkait kemacetan dan angka kecelakaan yang dilibatkan oleh truk besar tersebut.

‎Riki Ade Suryana berharap kolaborasi hangat antara Polsek dan Dishub Sepatan ini terus dipertahankan secara konsisten.

‎”Keamanan dan kenyamanan warga Sepatan adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan adanya pengawalan ketat ini, masyarakat sepatan bisa merasakan keamanan dan kenyamanan dengan perasaan lebih aman. Mari kita dukung petugas di lapangan agar aturan ini tegak lurus,” pungkas Riki.

‎Hingga berita ini diturunkan, situasi lalu lintas di sejumlah titik utama di Sepatan terpantau lebih tertib dengan penjagaan ketat dari petugas gabungan polsek dan dishub sepatan.‎(Arfn)

banner 970x150 banner 970x150 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *