Truk Sampah DLHK Tangerang Menunggak Pajak 12 Tahun, Pemkab Dinilai Gagal Jadi Teladan

PNN.COM, KAB. TANGERANG – Pemerintah Provinsi Banten tengah gencar memacu kemandirian fiskal daerah melalui kebijakan opsen pajak. Namun, upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini dinilai kontradiktif dengan kondisi di lapangan, khususnya terkait kedisiplinan pajak kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Salah satu contoh yang mencuat adalah unit truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang dengan nomor polisi B 9141 QQ (kode UPTD 3-14). Kendaraan operasional tersebut diketahui menunggak pajak selama 12 tahun dengan total tagihan mencapai lebih dari Rp10 juta.

Saat dikonfirmasi, Kasi Kebersihan DLHK Kabupaten Tangerang, Rina, enggan berkomentar banyak mengenai tunggakan tersebut. Ia mengarahkan agar pendataan pajak dikonfirmasi langsung ke bagian sekretariat. “Untuk data perpajakan kendaraan adanya di Sekretariat DLHK,” ujar Rina singkat.

Senada dengan Rina, Kepala UPT 3 DLHK Pasar Kemis, Budi Kuncoro, menjelaskan bahwa urusan administratif pajak kendaraan merupakan kewenangan Kasubag Umum.

“Masalah pajak kendaraan yang belum terbayarkan itu di Kasubag Umum, Pak Heri. Nanti akan saya informasikan terkait hal tersebut ke beliau,” kata Budi, Sabtu (23/5/2026).

Kelalaian ini memicu kritik keras dari Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (Barata), Ali Farham. Ia menilai pemerintah seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat jika ingin meningkatkan kepatuhan pajak daerah.

“Tidak masuk logika jika pemerintah mendorong masyarakat taat pajak, sementara kendaraan dinas mereka sendiri menunggak hingga 12 tahun. Ini contoh buruk,” tegas Ali.

Ali menambahkan, anggaran untuk perawatan dan pajak kendaraan dinas seharusnya sudah dialokasikan dalam APBD. Ia menyayangkan ketidaktertiban administrasi ini karena dana pajak masyarakat seharusnya diputar kembali untuk pembangunan. “Bagaimana masyarakat mau patuh jika pemerintahnya saja tidak taat pajak? Padahal anggarannya pasti ada dari pajak rakyat,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kasubag Umum DLHK Kabupaten Tangerang terkait alasan keterlambatan pembayaran pajak yang mencapai belasan tahun tersebut. (Red*)

banner 970x150 banner 970x150 banner 970x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *