Belum Dibayar Pemkot DKI, Jalan Tanggul Kapuk Pulo Cengkareng Drain Ditutup Ahli waris Saanah binti Sainan

news1191 Dilihat

PATRIOTNUSANTARANEWS.COM | JAKARTA – Ketegangan sengketa lahan di Kapuk Pulo, RT 07 RW 10 Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng, kembali memuncak setelah ahli waris Almarhumah Saanah binti Sainan bersama kuasa hukumnya Haji Zainal Abidin dari Forum Ormas Bersatu (Forbes) melakukan aksi unjuk rasa damai dengan menutup seluruhnya jalur Jalan Kapuk Pulo, Senin 13/4/26 pagi.

Aksi ini merupakan respons atas kebuntuan penyelesaian kasus ganti rugi tanah yang telah berlangsung selama 45 tahun.

Haji Zainal Abidin Kuasa hukum dari ahli waris, Arih, menjelaskan kepada Awak Media Patriot Nusantara News, bahwa aksi penutupan jalan ini diambil setelah pertemuan di Kantor Walikota Jakarta Barat pada Selasa (3/3/2026) lalu tidak membuahkan hasil,

Andreas Pihak Biro Hukum Walikota saat itu menyatakan tidak dapat terlibat langsung dan melempar tanggung jawab penyelesaian ke Gubernur DKI Jakarta.

Hadir di lokasi aksi perwakilan dari walikota Andreas, Kabag kum Walikota Jakarta Barat, Herman (Kasatpol PP Kelurahan Kapuk), Rizky (Kanit Intel Polres Metro Jakarta Barat), Eko Setiawan (Babinsa Kapuk), serta tim kuasa hukum Forbes yang diwakili H. Zaenal Abidin, dan Tim (H. Hanapi, dan Firmansyah) dalam negosiasi di lapangan.

Andreas selaku perwakilan Walikota Jakarta Barat meminta agar jalur jalan segera dibuka kembali.

“Kami meminta agar dibuka dahulu jalurnya. Saya akan membicarakan agar diatur pertemuan kembali antara ahli waris dan pihak-pihak terkait,” ujar Andreas di tengah aksi.

Namun, permintaan tersebut ditolak tegas oleh H. Zaenal Abidin, kuasa hukum ahli waris. Ia menuntut kepastian langkah dari Walikota Jakarta Barat atau Biro Hukum terkait status tanah girik milik kliennya,

“Kami sudah dibohongi tiba-tiba jalanyah diaspal tanpa pemberitahuan, sekarang kami akan tetap lakukan aksi tutup jalan sampai ada kepastian, minimal adanya undangan kembali dengan semua pihak-pihak terkait,” tegas Zaenal.

Ia menekankan bahwa pemerintah kota harus hadir aktif memediasi perkara tanah warga dan tidak boleh lagi bersikap lepas tangan.

“Setelah melakukan komunikasi dengan atasannya, Andreas akhirnya memberikan kabar baik berupa jadwal pemanggilan untuk mediasi. “Saya sudah bicara dengan atasan dan disampaikan akan dilaksanakan Kamis ini (16/4), karena kalau besok terlalu mendadak dan tidak mungkin,” jelasnya.

Menanggapi janji tersebut, Haji zainal Abidin Kuasa hukum dari ahli waris dan tim Forbes menyatakan tidak akan membuka jalur jalan sambil menunggu realisasi pertemuan pada Kamis mendatang, saya berharap pertemuan ini bukan sekadar formalitas, melainkan menghasilkan langkah nyata penyelesaian ganti rugi atas tanah seluas 9.020 m² dan bangunan yang telah dimanfaatkan. pembebasan sejak tahun 1979, dan dibayarkan pada tahun 1981dan di bayarkan sebagai SPH, seluas 2475 M2. Tidak sesuai yang dibebaskan 7 Bangunan rumah dan 9020M2. untuk proyek Cengkareng Drain dan infrastruktur lainnya tanpa kompensasi yang jelas, ujarnya

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dalam menyelesaikan hutang pergantian pembebasan lahan warga, sekaligus menguji keseriusan Pemprov DKI dalam menindaklanjuti rekomendasi kelurahan yang telah mengakui kepemilikan tanah tersebut atas nama Saanah binti Sainan.(Mchf)

banner 970x150 banner 970x150 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *