PATRIOTNUSANTARANEWS.COM | TANGERANG – Kantor Hukum Paramarta Law firm Berencana akan mengajukan gugatan atas pencemaran limbah B3 ke PN Cibinong.
Para penggugat meminta agar pengadilan menyatakan para tergugat bersalah melakukan pencemaran lingkungan. Dan oleh karena itu, para tergugat juga harus diwajibkan melakukan rehabilitasi di lingkungan yang tercemar.
Menurut majelis, Helmy terbukti melanggar Undang-Undang No. 23/1997 tentang Lingkungan Hidup. Yaitu menyebabkan terjadinya pencemaran di wilayah RT04/RW01 Kelurahan Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Akibatnya, sekitar 100 sumur warga sekitar tercemar senyawa seng (zync). Pria yang dikenal sebagai pemilik UD Kurnia itu juga didenda sebesar lima juta rupiah.
Meskipun sudah ada putusan pengadilan, menurut Andi Irwanto SH,
pihaknya tidak khawatir gugatan itu kelak ditolak.
“Pihaknya tidak khawatir gugatan itu kelak ditolak, ebab, mereka justru akan menjadikan putusan PN Jakarta Timur sebagai bukti yang memperkuat adanya pencemaran. Itu kan perkara pidananya. Kami menggugat secara legal standing untuk meminta rehabilitasi lingkungan,” ujar Andi Irwanto SH., saat ditemui di Kantor Hukum Paramarta Law Firm Pamulang Permai blok A 2 No 43 Pamulang Tangerang Selatan Pada Senin 3/2/2025
Dalam pandangan penggugat, perusahaan yang memproduksi zat zync juga layak digugat karena punya andil menyebabkan pencemaran.
Pengacara Kantor Hukum Paramarta Law Frim akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong, pada senin (16/12/2024). Mereka menggugat terjadi pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Indo Lysaght. Perusahaan induknya PT National Gobel juga akan ikut digugat, demikian pula Menteri Negara Lingkungan Hidup, Pemda DKI.
Gugatan akan dilakukan secara legal standing. Dalam kasus lingkungan hidup, gugatan secara legal standing memang sudah dimungkinkan. Pengakuan itu diberikan saat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengajukan gugatan terhadap PT Freeport. Namun, dalam gugatan kali ini Walhi tidak ikut menggugat.
“Mereka akan melayangkan gugatan karena sudah cukup kuat bukti terjadinya pencemaran lingkungan. Pencemaran terjadi akibat pembuangan limbah seng yang menyebabkan warga Munjul Jakarta Timur mengalami kerugian. Gugatan dilayangkan ke PN Cibinong,” ujar Andi Irwanto SH.
Salah satu bukti yang menguatkan rencana gugatan itu adalah surat distribusi pengiriman limbah yang diduga dikeluarkan oleh National Gobel. Menurut Azas, surat itu membuktikan adanya pembuangan limbah. Itu juga diperkuat oleh putusan pengadilan.(Rchd)