PATRIOTNUSANTARANEWS.COM | JAKARTA – Penganiayaan dilakukan dengan sadis dan tragis di luar batas prikemanusian di alami Wanita berinisial E.S. (56) thn korban berdomisili kampung baru klender RT 15 RW 001 Cakung Jakarta Timur.
Pelaku Penganiayan diduga berinisial J. Kemudian Korban Penganiayan tersebut
melaporkan dengan Nomor: LP/EI/692/IX/2023/SPKT/Polsek Cakung /Polres Metro Jaktim /Polda Metro Jaya Tanggal 15 September 2023.Pukul 10.09.WIB dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 Dan Atau 352 KUHP yang terjadi di Jalan Raya Bekasi Timur .
Dengan Titik Koordinat Jembatan Fly Over Kelurahan Jati Negara Kecamatan Cakung Jakarta Timur.
Dengan Terlapor atas nama J. kronologis kejadian sebagai berikut Pada tanggal 14 /9/202. pukul 12:00 WIB di TKP Jembatan Fly Over Bekasi Timur Raya R.001/001. Sekira pkl.17.00 WIB.
Awal mulanya kejadian Pelapor mempunyai hutang kepada Pelaku sebesar Rp 800.000,_ dan Pelaku meminta pengembalian uangnya sebesar Rp 1.000.000.
Pelapor berniat akan membayar tapi kartu ATM Pelapor rusak sehingga Pelaku emosi karena Pelapor belum membayar Hutangnya.
Lalu sekira pukul 17.00 Wib di TKP pada saat Pelapor sedang merapihkan dagangannya untuk mulai berdagang Pelaku datang menghampiri Pelapor lalu Pelaku marah-marah kemudian Pelaku memukul berkali-kali menggunakan kedua tangannya dan membenturkan kepala Pelapor di pagar jembatan.
Melihat Pelapor berdarah-darah Pelaku langsung melarikan diri kemudian Pelaku mengatakan ke Pelapor, “Lapor sana gue gak takut di laporin ke Polisi ini belum seberapa ya nanti ada lagi lebih parah dari ini dan kamu tidak akan tenang jualan di jembatan.kata pelaku”. Ucap pelaku kepada korban.
Atas kejadian tersebut korban membuat laporan Polisi dan dibuatkan Visum Et Repertum. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Cakung Jakarta Timur,15 September 2023.Sebagai informasi tambahan Pelaku saat ini melarikan diri.(Machfi.Bm)