PNN.COM, KAB. TANGERANG – PWHI (Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia) menyurati DPKAD Kabupaten Tangerang terkait dugaan penyalahgunaan lahan fasos/fasum RW 09 Kelurahan Kutabumi Kec.Pasar Kemis Kab.Tangerang.
Ketua PWHI Yohan, S.H., mengatakan sebelum menyurati DPKAD, telah melakukan konfirmasi kepada Ketua RW 09 Kelurahan Kutabumi. Rabu (4/3/2026). “Kami telah melakukan konfirmasi kepada Ketua RW 09 terkait izin dari dinas terkait untuk pemanfaatan lahan fasos/fasum tersebut, tetapi Ketua RW 09 tidak bisa menunjukkan izin resmi dari dinas terkait,” katanya.
Menurut Yohan, diduga lahan fasos/fasum tersebut telah dikomersilkan dengan membuat kios kios dan disewakan. “Kurang lebih ada 10 kios di lokasi lahan fasos/fasum tersebut, apakah uang sewanya masuk ke kas negara? itu yang jadi pertanyaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yohan menjelaskan sesuai UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, jika tanah fasos/fasum telah diserahkan ke Pemerintah daerah, maka pemanfaatannya wajib didasarkan pada fungsinya untuk kepentingan umum, bukan pribadi atau bahkan didirikan bangunan untuk disewakan.
“Pemanfaatan lahan fasos/fasum tanpa izin resmi dari instansi terkait, melanggar Pasal 385 KUHP Lama, Pasal 502 KUHP Baru,” ungkapnya.
Pasal 502 UU 1/2023 (KUHP Baru): Mengatur tindak pidana penipuan hak atas tanah, yang setara dengan Pasal 385 KUHP lama. Pasal ini menjerat perbuatan secara melawan hukum menjual, menukarkan, atau membebani dengan kredit verban (jaminan) sesuatu hak atas tanah, gedung, bangunan, atau penanaman yang diketahui bukan miliknya.
Penguasaan Lahan Tanpa Izin: Tindakan menguasai, menggunakan, atau mengalihkan tanah milik orang lain secara melawan hukum dapat dijerat pasal ini. Ancaman Pidana: Pelaku penyerobotan tanah atau tindak pidana terkait penguasaan lahan secara melawan hukum dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Mengomersilkan fasos/fasum adalah penyalahgunaan yang bisa dipidana karena mengganggu fungsi publik dan merampas aset daerah,” tuturnya.
Sementara itu, Lurah Kutabumi melalui jawaban tertulisnya (pdf) via WhatsApp mengatakan bahwa tidak ada komersialisasi, dan tidak ada perubahan izin pemanfaatan lahan.
“Semata mata untuk menunjang kepentingan lingkungan dan warga dan tetap mengedepankan fungsi sosial serta pengamanan asset fasos/fasum agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” seperti yang dikatakan dalam surat jawaban pihak kelurahan Kutabumi. (*)








