Jumlah Kursi DPRD DKI Jakarta Tersedia 106 Kursi pada Pemilu 2024 Mendatang

news189 Dilihat

PATRIOTNUSANTARANEWS.COM | JAKARTA – Adapun jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD DKI Jakarta terbagi menjadi 10 Dapil.
Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD DKI Jakarta tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.

A. Dapil 1
: 12 kursi
– Kota Jakarta Pusat

B. Dapil 2
: 9 kursi
– Kabupaten Kepulauan Seribu
– Kota Jakarta Utara A
1. Kec. Koja
2. Kec. Cilincing
3. Kec. Kelapa Gading

C. Dapil 3
: 9 kursi
– Kota Jakarta Utara B
1. Kec. Penjaringan
2. Kec. Pademangan
3. Kec. Tanjung Priok

D. Dapil 4
: 10 kursi
– Kota Jakarta Timur A
1. Kec. Cakung
2. Kec. Pulogadung
3. Kec. Matraman

E. Dapil 5
:10 kursi
– Kota Jakarta Timur B
1. Kec. Duren Sawit
2. Kec. Jatinegara
3. Kec. Kramatjati

F. Dapil DKI Jakarta 6 : 10 kursi
– Kota Jakarta Timur C
1. Kec. Makasar
2. Kec. Cipayung
3. Kec. Ciracas
4. Kec. Pasar Rebo

G. Dapil 7
: 10 kursi
– Kota Jakarta Selatan A
1. Kec. Setiabudi
2. Kec. Kebayoran Baru
3. Kec. Cilandak
4. Kec. Kebayoran Lama
5. Kec. Pesanggrahan

H. Dapil 8
12 kursi
– Kota Jakarta Selatan B
1. Kec. Tebet
2. Kec. Pancoran
3. Kec. Mampang Prapatan
4. Kec. Pasar Minggu
5. Kec. Jagakarsa

I. Dapil 9
: 12 kursi
– Kota Jakarta Barat A
1. Kec. Tambora
2. Kec. Cengkareng
3. Kec. Kalideres

J. Dapil 10
12 kursi
– Kota Jakarta Barat B
1. Kec. Taman Sari
2. Kec. Grogol Petamburan
3. Kec. Pal Merah
4. Kec. Kebon Jeruk
5. Kec. Kembangan

PEMILU Hari Rabu Tgl 14 Februari 2024

1 Presiden & Wakil Presiden
2. DPR-RI
3. DPD-RI
4. DPRD

Bila di daerah kabupaten dan kota tambah
5.DPRD TK 2

Sedangkan Pemungutan suara serentak nasional dalam (PILKADA) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.(Machfi.Bm)

banner 970x150 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar