Ketua Umum IMI Bamsoet Dorong Segera Diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor

Nasional, news583 Dilihat

PATRIOTNUSANTARANEWS.COM | JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia Bambang Soesatyo bersama Staf Khusus Presiden RI Diaz Hendropriyono serta pengurus IMI Pusat lainnya menegaskan pentingnya Indonesia segera memiliki peraturan hukum yang jelas mengenai legalisasi kendaraan kustom. Untuk itu, IMI akan kembali bertemu dengan Kementerian Perhubungan guna mematangkan kembali Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

“Belum adanya legalitas kendaraan Kustom di Indonesia juga berimbas kepada pelaku industri kustom di Indonesia. Banyak pihak di luar negeri yang menawarkan pelaku industri kustom di Indonesia untuk pindah dan mengerjakan kendaraan kustom di negara mereka. Semisal Tuksedo Studio yang sudah ditawarkan untuk pindah ke London atau Belgia ataupun Dyna Works diminta menggarap kendaraan kustom di Jerman. Industri kustom Indonesia akan merugi apabila para pelaku industri kustom Indonesia dibawa ke luar negeri,” ujar Bamsoet usai rapat legalisasi kendaraan kustom, di Kantor IMI Pusat, Jakarta, Kamis (15/6/23).

Turut hadir pengurus IMI Pusat antara lain, Dewan Pembina Robert Kardinal, Bendahara Umum Iwan Budi Buana, Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum Roda Empat Ananda Mikola, Wakil Ketua Umum Hubungan Antar Lembaga Junaidi Elvis, Deputi IMI Mobility Adi Wibowo, serta Komunikasi dan Media Dwi Nugroho.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, berdasarkan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, disebutkan kustomisasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi merek mesin dan tipe mesin, dan/atau material suatu kendaraan bermotor menjadi tipe kendaraan bermotor untuk kepentingan sendiri atau perseroan. Sementara, perubahan spesifikasi teknik utama kustomisasi kendaraan bermotor meliputi, rangka landasan, motor penggerak, sistem transmisi, sistem suspensi, sistem rem, jarak sumbu, lebar jejak, berat kendaraan bermotor, sumbu, roda dan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB).

“IMI mengusulkan agar legalisasi kendaraan kustom dan kendaraan konversi berbahan bakar minyak ke bermotor listrik, tidak lagi berdasarkan nomor mesin, melainkan berdasarkan nomor sasis. Solusi menggunakan nomor sasis sangat tepat sebagai jalan keluar untuk legalitas kendaraan konversi. Mengingat saat ini, walaupun sudah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 65 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 15 Tahun 2022, namun legalitas kendaraan konversi masih terbentur ketentuan adanya nomor mesin di STNK dan BPKB. Padahal kendaraan listrik tidak memiliki mesin,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, untuk kendaraan kustom, mesinnya kebanyakan tidak berdasarkan pabrikan awalnya, karena pabriknya sudah tutup maupun kesulitan mendapatkan dari berbagai sumber lainnya. Terlebih, hampir seluruh negara maju dunia tidak lagi memakai nomor mesin sebagai legalitas kendaraan, melainkan memakai nomor sasis.

“Penyelesaian peraturan dan prosedur legalitas kendaraan kustom dan konversi sangat penting. Sehingga para modifikator dan builder bisa memiliki acuan yang jelas dalam memodifikasi dan mengkonversi kendaraan, agar bisa legal digunakan di jalan raya. Sekaligus menggairahkan industri kendaraan kustom yang saat ini sedang digandrungi berbagai negara dunia. Termasuk digandrungi Presiden Joko Widodo,” pungkas Bamsoet. (Arfn)

banner 970x150 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *