PATRIOTNUSANTARANEWS.COM | KAB TANGERANG — Polemik terkait tanah wakaf di Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, menjadi perhatian publik setelah Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Syekh Hasan Basri mengaku tidak dilibatkan dalam proses musyawarah terkait rislah atau pemindahan lahan wakaf tersebut.
Permasalahan ini mencuat dalam musyawarah yang digelar di aula Kantor Desa Kandawati pada Kamis (23/04/2026). Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur DKM, Camat Gunung Kaler, Kepala Desa Kandawati, Ketua MUI Kecamatan Kresek, serta pihak kepolisian setempat. Namun demikian, forum tersebut belum menghasilkan kesepakatan atau titik temu di antara para pihak yang terlibat.
Polemik bermula dari dugaan adanya proses rislah atau penukaran lahan wakaf yang dinilai dilakukan secara sepihak. Pihak pengembang, PT Wintraco Asri Group, melalui perwakilannya yang dikenal sebagai Koh Aseng, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan musyawarah sebelumnya terkait rencana pemindahan tanah wakaf tersebut.
Menurutnya, pengembang telah menawarkan penggantian lahan dengan nilai yang lebih besar, yakni sekitar tiga kali lipat dari luas tanah wakaf semula yang diperkirakan mencapai 5.000 meter persegi, menjadi sekitar 20.000 meter persegi atau setara 2 hektare.
“Kami telah berupaya melakukan musyawarah dengan pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat tanah wakaf. Bahkan kami telah memanggil yang bersangkutan untuk membahas hal ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak pengembang juga menyayangkan perubahan sikap dari pihak desa yang sebelumnya dinilai kooperatif. Mereka mengklaim bahwa dinamika terjadi setelah adanya sejumlah hal yang belum dapat dipenuhi oleh pihak pengembang.
Dalam keterangannya, pihak PT Wintraco Asri Group juga mengungkap adanya aliran dana terkait proses pembebasan lahan, dengan nilai yang disebut mencapai Rp50 juta, yang sebagian diberikan secara tunai dan sebagian melalui transfer kepada pihak yang disebut berkaitan dengan perangkat desa. Namun, klaim ini masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait seperti aliran dana yang di sebut oleh pihak kepala desa ada beberapa yang mengalir untuk camat gunung kaler ucap salah satu pihak desa.
Sementara itu, pihak DKM Masjid Syekh Hasan Basri menegaskan penolakan terhadap proses rislah tersebut. Mereka menginginkan agar status dan lokasi tanah wakaf tetap dipertahankan sebagaimana semula. Menurut mereka, pemindahan tanah wakaf harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, baik secara syariat maupun peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap tanah wakaf ini dikembalikan seperti semula. Tidak ada dasar yang jelas, baik secara agama maupun hukum negara, terkait pemindahan ini,” ujar perwakilan DKM.
Di sisi lain, Kepala Desa Kandawati saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihak desa tidak mengetahui adanya proses rislah atau penukaran tanah wakaf sebagaimana yang dipersoalkan. Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan klaim pihak pengembang yang menyebut bahwa proses komunikasi sebelumnya berjalan lancar.
Pihak PT Wintraco Asri Group menyatakan masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah desa terkait penyelesaian polemik ini. Meski mengedepankan penyelesaian secara musyawarah, mereka juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila diperlukan.
Sementara kapolsek kresek AKP Sagala mengatakan pihak kami dari kepolisian bertugas sesuai tupoksi kami menjaga ketertiban masyarkat dan juga bilamana ada pihak pihak terkait yang merasa di rugikan pihak kepolisian siap menerima laporan secara terbuka dan transparan guna memastikan penegakan hukum.
“Kami berharap persoalan ini tidak berujung pada proses hukum. Namun jika memang dibutuhkan, kami siap menempuh langkah tersebut. Kami hadir sebagai investor untuk mendukung pembangunan desa,” tegasnya.
Hingga saat ini, polemik tanah wakaf di Desa Kandawati masih dalam proses penyelesaian dan belum mencapai kesepakatan final. Semua pihak diharapkan dapat mengedepankan asas transparansi, kehati-hatian, serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam menyikapi persoalan ini.(*/Arfn)







