PATRIOTNUSANTARANEWS.COM | KAB TANGERANG – Gelombang aksi unjuk rasa petani, warga ,ormas dari berbagai elemen masyarakat Teluknaga menuntut penghentian alih fungsi sawah LP2B mendapat dukungan penuh LSM Komando Corong Aspirasi Rakyat (KCAR). KCAR menegaskan, aksi demo tersebut sejalan dengan amanat Keppres No. 4 Tahun 2026 tentang Satgas Percepatan Ekonomi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
“Demo warga Teluknaga itu bukan makar. Itu teriakan konstitusional agar Satgas Ekonomi Presiden turun tangan menyelesaikan masalah strategis sesuai perintah Keppres 4/2026,” tegas Ketua Umum KCAR, M.O. Rodhi, SH di Posko Komando kawasan Neglasari, Jumat ,(24/4/2026).
*KEPPRES 4/2026: PAYUNG HUKUM AKSI DEMO TELUKNAGA*
Omar Rodhi ketua umum lembaga swadaya masyarakat (LSM) komando membeberkan 3 dasar hukum dari Keppres 4/2026 yang melegitimasi aksi massa :
1. *Pasal 3 Huruf d: Satgas Wajib Selesaikan Masalah Strategis*
Keppres 4/2026 memerintahkan Satgas untuk “menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat”.
*Fakta Teluknaga:* Alih fungsi sawah LP2B, banjir “Stadium 4”, dan demo berjilid-jilid Feb-Mei 2026 adalah “masalah strategis” yang hambat investasi dan ganggu stabilitas ekonomi Tangerang Utara. Satgas tidak boleh diam.
2. *Pasal 3 Huruf c: Satgas Wajib Monitoring Anggaran*
Satgas wajib evaluasi realisasi anggaran pendukung program ekonomi.
*Fakta Teluknaga:* Anggaran infrastruktur miliaran rupiah tidak mampu cegah jalan rusak & banjir karena sawah sebagai resapan alami dibeton. Ini bentuk pemborosan yang harus diaudit Satgas.
3. *Asta Cita Indonesia Emas 2045: Ekonomi Kerakyatan*
Keppres 4/2026 diterbitkan untuk wujudkan Asta Cita penguatan ekonomi kerakyatan.
Fakta di lapangan Menggusur sawah petani demi gudang justru mematikan ekonomi kerakyatan. Petani kehilangan lahan, produksi pangan anjlok, ketahanan pangan terancam.
KCAR mencatat, tuntutan massa aksi di Teluknaga 100% sejalan dengan tugas Satgas:
*Tuntutan Aksi Demo Warga Dasar Keppres 4/2026*
*1. Stop Izin Baru di Atas Sawah LP2B* Pasal 3 d: Satgas harus buat terobosan cepat selesaikan konflik izin
*2. Buka Data KKPR/PKKPR ke Publik*
Pasal 3 c: Satgas wajib monitoring realisasi anggaran & perizinan
*3. Stop Ijin Baru Diatas Lahan Sawah P2B*.Pasal 3 d : Satgas harus buat terobosan cepat selesaikan konflik ijin.
Di tempat yang sama, Ketua DPD LSM Komando Kabupaten Tangerang Abdul Aziz PMJ mengecam narasi yang menyebut demo warga hambat investasi. “Keppres 4/2026 justru terbit karena investasi sering terhambat konflik sosial akibat pemerintah langgar aturan sendiri. Demo ini bantu Presiden. Demo ini minta Satgas kerja sesuai Keppres,” ujarnya.
KCAR mengungkap data: Sawah Teluknaga susut 38% sejak 2015. Desa Tegal Angus & Tanjung Pasir jadi titik panas alih fungsi untuk pergudangan terkait PIK2. Akibatnya, Kampung Melayu, Kebon Cau, Bojong Renged banjir tiap hujan 1 jam.
“Ini melanggar Pasal 44 UU No. 41/2009 tentang LP2B. Ancamannya pidana 5 tahun penjara. Satgas tidak boleh lindungi pelanggaran dengan dalih percepatan ekonomi,” tegas Aziz.
*SERUAN LSM KOMANDO: KAWAL KEPPRES 4/2026 SAMPAI KE TELUKNAGA*
Sebagai putera Daerah Pantura yang peduli pada tanah kelahirannya ,Abdul Aziz menyatakan 3 sikap resmi LSM Komando mendukung aksi:
1. *MENDUKUNG PENUH* aksi damai warga,petani, mahasiswa, dan ormas Teluknaga sebagai bentuk partisipasi publik yang dijamin UUD 1945 dan selaras Keppres 4/2026.
2. *MENGIRIM SURAT RESMI* ke Menko Perekonomian selaku Ketua I Satgas .
. LSM Komando CAR meminta Satgas turun ke Teluknaga dalam 14 hari kedepan sejak berita ini diterbitkan.
KCAR menantang Satgas Ekonomi membuktikan Keppres 4/2026 bukan macan kertas. “Kalau Satgas diam lihat sawah LP2B dibeton dan rakyat demo, berarti Satgas gagal jalankan perintah Presiden. Kami akan tagih langsung ke Istana,”pungkasnya.(Mchf)







