PATRIOTNUSANTARANEWS.COM | TANGERANG SELATAN — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung menjelang 8 Oktober 2026 terus menuai berbagai tanggapan. Selain menyoroti isu hubungan kerja dan pengupahan, kesiapan tenaga kerja dalam menghadapi otomatisasi industri menjadi catatan krusial yang perlu diakomodasi dalam regulasi terbaru tersebut.
Dosen Teknik Mesin Universitas Pamulang (Unpam) Tangerang Selatan, Dr. Giyanto, ST, MT, menekankan pentingnya penguatan kompetensi teknis, perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta adaptasi teknologi bagi para pekerja di tengah arus modernisasi industri.
“Regulasi ketenagakerjaan yang sedang disusun ini harus merespons dinamika industri modern secara cermat. Perkembangan teknologi otomasi, robotik, dan Internet of Things (IoT) di dunia manufaktur berjalan sangat cepat. Undang-undang tidak boleh hanya berfokus pada dinamika hubungan kerja atau pengupahan semata, tetapi juga wajib memberikan kepastian hukum terkait perlindungan teknis dan keselamatan para pekerja di lapangan,” ujar Giyanto Dosen Teknik Mesin Unpam yang juga Pengurus Serikat Pekerja disalah satu Perusahaan di Wilayah Tangerang Selatan.
Giyanto disela-sela Seminar Nasional Menyongsong RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga menekankan integrasi teknologi baru tidak mengabaikan keselamatan manusia, penerapan K3 bukan hanya sekedar formalitas.(5/10/2026)
“Poin utamanya adalah bagaimana integrasi teknologi baru tidak mengabaikan keselamatan manusia (human safety). Penerapan K3 tidak boleh dianggap sebatas formalitas dokumen administratif, melainkan standar operasional mutlak. Ketika industri mengadopsi mesin-mesin otomatis dan sistem baru, risiko kerja yang dihadapi buruh pun berubah. Regulasi harus mewajibkan perusahaan melakukan evaluasi risiko berkala dan memberikan pelatihan K3 yang relevan dengan perkembangan teknologi tersebut,” jelasnya.
Di tengah kekhawatiran serikat pekerja soal efesiensi dan PHK akibat efesiensi teknologi, bagaimana seharusnya pekerja bersikap, ini kata Giyanto.
“Pekerja dituntut untuk terus meningkatkan skill dan adaptif terhadap kemajuan teknologi. Otomatisasi memang mengubah struktur kebutuhan tenaga kerja, namun hal itu bukan berarti peran manusia hilang sepenuhnya. Yang terjadi adalah pergeseran dari kerja manual menuju pengawasan teknis, perawatan sistem (maintenance), dan kontrol kualitas,” ungkapnya.
“Di sinilah pentingnya peran pemerintah dan pelaku industri untuk memfasilitasi program upskilling dan reskilling. Tenaga kerja Indonesia harus dibekali sertifikasi kompetensi yang terstandarisasi agar tetap memiliki daya saing tinggi,” tegasnya.
Giyanto juga berharap pengesahan RUU Pelindungan pada 8 Oktober 2026 mendatang benar-benar komprehensif.
“Harapan kami dari kalangan akademisi adalah agar undang-undang yang disahkan nanti benar-benar komprehensif. Regulasi harus mampu menciptakan keseimbangan: mendorong efisiensi dan daya saing industri nasional, sekaligus menjamin keselamatan, kesehatan, dan kepastian perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia,” harapnya.(*/Red)







