PATRIOTNUSANTARANEWS.COM | TANGERANG – Sejumlah pengusaha produk bermerek yang telah memiliki hak paten mengeluhkan kerugian akibat beredarnya barang-barang palsu di pasaran. Produk-produk dengan merek ternama atau branded yang memiliki banyak peminat ini menjadi sasaran pemalsuan, menyebabkan kerugian besar bagi pemilik merek asli.
Hal serupa terungkap di sebuah konveksi yang berlokasi di wilayah Ciledug, Kota Tangerang. Berdasarkan pantauan awak media, konveksi tersebut diduga memproduksi kemeja bermerek palsu seperti ZARA dan GIORDANO. Saat mendatangi lokasi, awak media mendapati adanya upaya intervensi dari seseorang yang mengaku sebagai warga setempat atau oknum wartawan, berinisial ALM. Orang tersebut diduga membekingi aktivitas ilegal di konveksi tersebut.
“Malam-malam ngapain ke sini? Saya matiin lu semua di sini,” ujar ALM, yang diduga berusaha mengintimidasi awak media di lokasi.
Di dalam konveksi tersebut, ditemukan 20 mesin jahit, mesin setrika uap berbahan bakar gas LPG 3 kilogram (subsidi), serta sejumlah kemeja dengan label merek terkenal. Aktivitas produksi di lokasi ini menimbulkan dugaan pelanggaran hukum, termasuk penggunaan bahan subsidi untuk kepentingan komersial.
Atas temuan tersebut, awak media langsung melaporkan kejadian ini ke kantor kepolisian setempat. Kanit Reskrim Polsek Ciledug, AKP Suwito S.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Laporan informasi (LI) anggota bisa buat, nanti kami tindaklanjuti. Besok kita proses,” ujar AKP Suwito, Selasa (24/12/2024).
Konveksi ini diduga melanggar beberapa aturan hukum, di antaranya:
# Pemalsuan merek dagang, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 dan 102 KUHAP, yang dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait produk yang tidak sesuai standar hukum.
# Penyalahgunaan LPG subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.
Salah satu karyawan konveksi, Jun (nama samaran), mengungkapkan bahwa konveksi tersebut baru beroperasi selama tiga bulan. Ia menyebut pemilik usaha berinisial J, yang diduga mengetahui dan mengendalikan aktivitas di lokasi tersebut.
“Tempat usaha ini masih kontrak. Karyawan lebih dari 10 orang, gaji per minggu Rp 400 ribu, mandor Rp 1 juta per minggu. Barangnya bikin kemeja merek ZARA dan GIORDANO,” ujarnya.
Jun juga menambahkan bahwa sejumlah barang produksi telah dibawa menggunakan mobil laundry atas perintah pemilik, diduga untuk menghilangkan barang bukti.
“Barangnya sudah dibawa tadi. Bos yang suruh. Besok katanya mau jahit barang merek pribadi,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan konfirmasi resmi. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat dampak pemalsuan merek terhadap ekonomi dan perlindungan konsumen.(Hrr/Arfn)