PATRIOTNUSANTARANEWS.COM | JAKARTA – Dalam upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional, muncul satu tantangan yang tidak bisa dipandang sebelah mata, yakni melonjaknya angka utang pinjaman online (pinjol) masyarakat yang menurut laporan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencapai Rp101 triliun.
Sekilas data tersebut bukan sekadar angka statistik, melainkan sebuah sinyal bahaya yang patut diwaspadai oleh pemerintah.
Situasi tersebut menandai rapuhnya daya tahan finansial sebagian besar masyarakat. Gejala ini sekali lagi menunjukkan adanya ketidakberesan kondisi keuangan masyarakat.
Memang, kehadiran pinjol pada satu sisi dianggap sebagai solusi cepat atas kebutuhan likuiditas dan menjamin kebutuhan mendesak masyarakat.
Namun, dalam jangka panjang, kemudahan akses yang tidak diimbangi dengan literasi keuangan masyarakat juga membawa persoalan baru yang dampaknya tidak kalah serius.
Jika fenomena ini terus dibiarkan masif tanpa kontrol cepat, maka dampaknya bukan lagi bersifat individual, melainkan berdampak sistemik yang membawa risiko jauh lebih besar.
Ia bahkan berpotensi menjadi bom waktu yang dapat memicu instabilitas ekonomi skala makro yang secara langsung beririsan dengan beban fiskal negara yang terus meningkat dari waktu ke waktu.
*Fenomena Pinjol*
Fenomena pinjol memang bukan hal baru di Indonesia. Ia telah ada sejak diperkenalkan layanan peer-to-peer (P2P) lending yang mulai dikenal luas pada 2016.
Semula, layanan ini ditujukan untuk membantu akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sebelum akhirnya diatur secara resmi oleh OJK melalui POJK Nomor 77/POJK.01/2016.
Ini berarti, gejala pinjol sudah mulai berlangsung kurang lebih satu dekade terakhir. Sejak layanan ini diperkenalkan ke masyarakat, animo publik terhadap aktivitas pinjol terus meningkat dari waktu ke waktu.
Transformasi ekonomi yang dipicu oleh transformasi digital di sektor keuangan ini membawa pengaruh yang sangat signifikan terhadap perkembangan ekonomi dan keuangan masyarakat.
Fintech lending sebagai platform digital yang bertindak sebagai pihak yang mempertemukan pemberi dana (lender) dan peminjam (borrower) memainkan peran yang cukup vital dalam fenomena keuangan digital ini.
Harus diakui bahwa hadirnya perusahaan fintech memberikan kemudahan dana bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat, utamanya bagi masyarakat yang tidak memiliki akses ke perbankan konvensional.
Namun, di tengah kemudahan layanan yang ditawarkan, ada risiko besar yang mengintai di belakang layar.
Korban umumnya dialami masyarakat yang secara literasi keuangan digital kurang memadai. Mereka termakan oleh layanan cepat, efektif, dan transparan, tetapi tidak menyadari dampak dan risikonya.
Sebagai contoh, banyak di antara pengguna pinjol tidak memahami secara utuh skema bunga, denda keterlambatan, maupun risiko akumulasi utang.
Implikasinya, pinjaman yang awalnya kecil tiba-tiba membengkak dalam waktu singkat. Peminjam akhirnya terjebak dalam lingkaran setan: praktik gali lubang tutup lubang demi menutup utang hasil pinjaman.
Apa yang kemudian terjadi adalah, fenomena pinjol mencerminkan dua sisi mata uang. Di satu sisi inklusi keuangan semakin meningkat.
Namun, pada sisi lain potensi kerentanan baru menanti di depan mata. Karenanya, tanpa pengawasan ketat, edukasi yang masif dan mencerahkan, serta penguatan regulasi, pertumbuhan pinjol berisiko membebani kemampuan bayar masyarakat.
Di titik inilah, fenomena pinjol yang semula dianggap jalan pintas untuk permodalan rakyat menjelma menjadi fenomena makro yang dampaknya jauh lebih kompleks.
*Dampak terhadap Ekonomi Makro*
Dilihat dari implikasi yang ditimbulkan, utang pinjol dapat memberikan dampak terhadap makroekonomi.
Seperti terlihat, akumulasi utang pinjol yang menembus angka Rp101 triliun harus dicermati sebagai potensi risiko sistemik.
Hal ini terutama bila dibarengi dengan tingkat kredit macet yang terus meningkat. Ketika sebagian besar peminjam atau debitur mengalami situasi gagal bayar, maka akan berpengaruh terhadap penurunan kualitas aset lembaga fintech yang memberi pinjaman (kreditur/lender).
Dalam skala makro, kondisi ini dapat memicu krisis kepercayaan terhadap sektor keuangan digital.
Namun, risiko yang jauh lebih besar juga tidak bisa diabaikan, yakni efek domino atau efek rambatan terhadap konsumsi rumah tangga.
Cara menganalisisnya cukup sederhana, ketika masyarakat terjebak utang, maka mereka cenderung mengalokasikan pendapatannya untuk membayar cicilan.
Hal tersebut secara tidak langsung akan mengurangi daya beli. Jadi, penurunan daya beli masyarakat ini berbanding lurus dengan beban pembayaran cicilan atas pinjaman yang mereka lakukan.
Ketika terjadi konsumsi melemah dalam skala luas, maka pertumbuhan ekonomi nasional pun ikut terdampak, sehingga akan mengalami pelambatan pertumbuhan.
Yang menarik, beban utang pinjol masyarakat senilai Rp101 triliun jelas sudah sangat memberi kejutan terhadap APBN. Belum lagi jika ditambah dengan kebutuhan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp335 triliun.
Dengan demikian, jika digabung keduanya, maka angkanya mencapai Rp436 triliun, atau setara 11,35% dari APBN Rp3.842,7 triliun.
Benar bahwa utang pinjol bukan beban langsung negara, namun dampaknya terhadap stabilitas ekonomi dapat berujung pada tekanan fiskal secara tidak langsung.
Ambil contoh, melalui kebutuhan intervensi pemerintah atau penurunan penerimaan pajak akibat melemahnya konsumsi.
Jika dilihat dalam perspektif moneter, maka peningkatan kredit macet di sektor pinjol dapat secara langsung memengaruhi stabilitas sistem keuangan.
Sisi negatifnya, ketika kepercayaan terhadap sektor keuangan menurun akibat membengkaknya utang dan gagal bayar, maka investor bisa menarik dana, mempersempit likuiditas.
Akhirnya, yang terjadi adalah tekanan pada pasar keuangan yang lebih masif. Dalam derajat yang lebih ekstrem, situasi ini dapat memicu pengetatan kredit yang berimbas pada sektor riil.
Sebelum semuanya terlambat, langkah solutif perlu segera diambil. Pertama, perlu penguatan literasi keuangan digital bagi masyarakat.
Kedua, OJK selaku pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan di sektor jasa keuangan perlu memperketat pengawasan, termasuk dalam hal ini mempercepat pemberantasan pinjol ilegal.
Langkah ketiga yang mungkin tidak mudah dilakukan, namun harus bisa direalisasikan, adalah menghadirkan inovasi skema kredit yang lebih sehat, seperti pembatasan Bunga dan mekanisme restrukturisasi utang yang lebih jelas dan tegas.
Oleh: Yakub F Ismail
Penulis adalah Direktur Eksekutif INISIATOR







