Pelayanan Administrasi SKW Sulit, Pengembang Bongkar Dugaan Praktik Pungli Oknum Kades Kandawati

PNN.COM, TANGERANG – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi pertanahan kembali mencuat. Pihak pengembang di Kabupaten Tangerang secara terang-terangan mengaku dirugikan telah menalangi memberikan “jatah” yang diminta oknum Kepala Desa Kandawati, Kec. Gunung Kaler, Kab. Tangerang, Banten. Tidak tanggung-tanggung, pihak desa diduga mematok “tarif” administrasi yang juga menyasar lahan wakaf.

Perwakilan perusahaan mengungkapkan bahwa pihaknya terpaksa menalangi biaya Surat Keterangan Waris (SKW) milik warga demi kelancaran proses jual beli lahan. Namun, meski dana talangan telah mengalir, urusan administrasi justru sengaja dibuat mati suri oleh pihak desa.

banner 970x150

“Permintaan jatah itu disampaikan oknum Kades melalui suaminya. Karena warga keberatan, kami ambil langkah menalangi biaya tersebut agar proses tidak terhambat. Tapi nyatanya, tanda tangan Kades tetap sulit didapat,” ujar sumber internal perusahaan yang enggan disebutkan namanya, Rabu (15/4).

Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya permintaan “upeti” sebesar Rp1.200 per meter persegi. Hal yang paling disayangkan, permintaan ini juga mencakup tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan sosial.

Sikap tidak kooperatif Sumarni, selaku Kades Kandawati, disinyalir berawal dari urusan pribadi. Pihak perusahaan menyebut, kerumitan administrasi ini muncul tepat setelah perusahaan menolak permintaan “kasbon” dari suami sang Kades dalam sebuah pertemuan di Kampung Cibanteng.

Tuti, utusan perusahaan yang bertugas di lapangan, mengaku tetap mendapat perlakuan diskriminatif. Berdasarkan laporan yang diterima perusahaan, Kades bersikukuh hanya akan menandatangani dokumen jika seluruh “jatah” termasuk hitungan untuk tanah wakaf sudah dibayar lunas.

Ironisnya, alih-alih memberikan klarifikasi yang menyejukkan, Sumarni Kades Kandawati justru menunjukkan sikap reaktif. Saat dikonfirmasi wartawan di kiosnya pada Senin (13/4), ia justru melontarkan ancaman akan mengerahkan massa jika dugaan pungli tersebut diberitakan atau menjadi viral.

“Saya akan kerahkan warga untuk persoalkan tanah wakaf, jika terkait pungutan ini diviralkan,” tegasnya singkat.

Kini, pihak pengembang tengah mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut atas kerugian material dan hambatan investasi yang mereka alami akibat birokrasi yang dinilai tidak sehat tersebut. (Red*)

banner 970x150 banner 970x150 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *