PATRIOTNUSANTARANEWS.COM | ROKAN HULU-Personil Unit Reskrim Polsek Bonaidarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (TP Curat).
“Pelapor Seorang Pria berinsial
MS (43), dengan Saksi EA (41) dan RS (40), sedangkan Tersangka inisial, MI (37) dan S (31),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Bonaidarussalam Iptu Romi Yendri SH MH, Selasa (28/5/2024)
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Warung Harian milik Marunggal Simbolon Dusun I Jurong RT RW 001-002 Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul.
“Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Satu Helai Sweater merek Green Light, Satu Tim Rokok Merek On Bold, Satu Gulungan Karpet warna Biru dan Sebilah Parang,” kata Iptu Romy
Kapolsek menjelaskan, awalnya, Korban MS, pada Selasa 7 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 Wib bersama dengan Keluarga tidur di dalam Rumah (Rumah Sekalian Warung red-).
“Rumah dalam keadaan terkunci seluruh Pintu maupun Jendela, ketika bangun sekitar pukul 05.00 Wib atau 8 Mei 2024, Pelapor melihat Jerigen-Jerigen Solar yang awalnya disusun rapi di Belakang Pintu Rumah sudah dalam keadaan berserakan,” terangnya.
Tak hanya itu, diungkapkan Iptu Romy, Rokok yang ada di dalam Steling sudah tidak ada lagi dan juga Uang Tunai hasil penjualan sekitar Rp 8.000.000, sudah tidak adalagi dalam Steling tersebut
Terlihat, Parang yang posisinya dahulu di Rak sudah berpindah ke Atas Keranjang, Pintu Depan yang awalnya dikunci dari dalam sudah terkunci dari Luar.
“Atas hal tersebut, Korban MS mengalami kerugian sekitar M RP.30.000.000, selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Bonaidarussalam untuk ditindaklanjuti,” paparnya.
Terhadap laporan tersebut, pada Senin 27 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 Wib, Ps Kanit Reskrim Bripka M Yamin SH mendapat informasi mengenai keberadaan Pelaku pencurian barang alias Curat.
Kapolsek memerintahkan kepad Kanit Reskrim beserta Anggota berangkat menuju ketempat yang dituju
“Kemudian sekitar pukul 01.00 Wib, melakukan penangkapan terhadap Tersangka MI dan S di Sebuah Gudang,” urainya.
“Pelaku MI dan S dibawa ke Kantor Polsek Bonai Darussalam untuk tindaklanjuti. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana. Tersangka tersebut saat ini ditahan Penyidik di Rutan Polsek Bonai Darussalam,” tegasnya.
Saat ditanya, Modus Tersangka melakukan aksinya, Kapolsek menjelaskan, Pelaku sempat bersembunyi di dalam Toko Korban
“Pada saat Korban lengah, maka pada saat itu Pelaku melakukan aksinya dengan mengambil uang yang ada di dalam Toples penyimpanan milik Korban,” tutupnya mengakhiri.(Humas Polres Rohul/ Arfn)