PATRIOTNUSANTARANEWS.COM | BANTEN – Hingga Tahun Pelajaran 2022/2023 kemarin Provinsi Banten memiliki total 14.854 Satuan Pendidikan yang terbagi menjadi 4.848 Satuan Pendidikan Negeri (N) dan 10.006 Satuan Pendidikan Swasta (S).
Total 14.854 Satuan Pendidikan itu tersebar di delapan kabupaten/kota dengan rincian sbb : Kabupaten Tangerang (3.564), Serang (2.333), Pandeglang (2.102) dan Kabupaten Lebak (2.027). Kemudian Kota Tangerang (1.652), Tangerang Selatan (1.667), Serang (934) dan Kota Cilegon (575).
Apabila diurai per jenis satuan pendidikan, maka total 14.854 itu terbagi menjadi : Taman Kanak-kanak (2.598), Kelompok Bermain (3.472), Taman Penitipan Anak (26), SPS — satuan PAUD selain TK/KB/TPA (577), PKBM (427), SD (4.653), SMP (1.622), SMA (617), SMK (745) serta SLB/Sekolah Khusus (110).
Sejak tahun 2017 telah dilakukan perubahan peraturan tentang Kewenangan Pengelolaan Satuan-satuan Pendidikan.
Pemerintah Pusat mengelola Satuan Pendidikan Tinggi (Perguruan Tinggi). Pemerintah Provinsi mengurus SMA, SMK dan Sekolah Khusus/SLB. Adapun Pendidikan Dasar (SMP, TK dan lain-lainnya) menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota.
Khusus yang menjadi kewenangan Provinsi Banten terdiri dari 617 SMA (161 Negeri dan 646 Swasta), 745 SMK (91 Negeri dan 654 Swasta) serta 110 Sekolah Khusus/SLB (1 Negeri dan 109 Swasta).
Pada Tahun Pelajaran 2022/2023 kemarin terdapat sekitar 229.000 orang siswa lulusan SMP Negeri dan Swasta di Provinsi Banten (di luar jumlah lulusan Madrasah Tsanawiyah Negeri dan MTs Swasta yang berada dalam naungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten).
Dari total Lulusan SMP itu sebanyak 86.000 orang siswa itu dapat diterima di sekolah-sekolah negeri (161 SMAN dan 91 SMKN).
Dari sebanyak 143.000 siswa yang tidak diterima di SMAN/SMKN itu sebagiannya kemungkinan diterima di SMA/SMK Swasta dan di Madrasah Aliyah Negeri/MA Swasta. Sebagiannya lagi dipastikan tidak bisa melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi (tingkat SLTA) karena berbagai sebab, salah satu sebab yang dominan adalah faktor keterbatasan ekonomi orang tua mereka.
Butuh Angkutan Pelajar
Di Kabupaten Pandeglang terdapat 44 SMA (20 Negeri dan 24 Swasta) dan 101 SMK (17 negeri dan 84 swasta), dari jumlah 35 kecamatan. Artinya masih ada 18 Kecamatan yang belum memiliki SMAN.
Adapun di Kabupaten Lebak terdapat 65 SMA (42 Negeri dan 23 Swasta) dengan jumlah Kecamatan 28. Ada beberapa kecamatan di Kabupaten Lebak yang memiliki SMAN lebih dari satu (Kecamatan Rangkasbitung : 3 SMAN, Malingping : 2, Bayah : 2, Panggarangan : 4 dan Kecamatan Cibeber : 3 SMAN).
Sejak dua tahun lalu saya melakukan penelusuran tentang tingginya angka lulusan SLTP di Banten yang tidak melanjutkan ke jenjang SLTA, khususnya di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.
Terdapat sejumlah alasan yang menjadi sebab terjadinya hal tersebut diantaranya, melanjutkan pendidikan ke pondok pesantren, membantu orang tuanya yang bekerja sebagai petani, berwirausaha (berdagang), ikut membantu keluarganya yang bekerja di luar kota, bekerja di luar kota secara mandiri serta, mayoritas, karena keterbatasan ekonomi orang tuanya, khususnya tidak memiliki kendaraan sepeda motor atau tidak mampu membayar biaya transportasi (angkutan umum).
Untuk dimaklumi bahwa para pelajar lulusan SLTP yang mampu melanjutkan ke jenjang SLTA di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak itu pada umumnya karena jarak dari rumahnya ke sekolah tidak jauh, mampu ngekos, sambil menimba ilmu di pondok pesantren (pemondokan gratis), mampu membayar ongkos kendaraan umum (ojeg atau angkutan umum) serta para orang tuanya memiliki kendaraan sepeda motor.
Kenyataan di lapangan bahwa lokasi gedung SMA dan SMK (khususnya SMAN dan SMKN) itu pada umumnya berada di Ibukota Kecamatan, bahkan ada yang lokasinya di Kecamatan yang berbeda, dengan jarak tempuh antara 5 – 20 kilometer. Jarak tempuh yang terlalu jauh apabila harus dijangkau dengan cara berjalan kaki.
Untuk meningkatkan Angka Partisipasi Murni (APM) Pendidikan di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak, khususnya pada jenjang SLTA, maka perlu dilakukan pengurangan jumlah Lulusan SLTP yang tidak mampu melanjutkan ke jenjang SLTA dengan cara penyediaan Bus Kendaraan Angkutan Pelajar (AKP) atau Uang Subsidi Angkutan Pelajar (USAP).
Apabila Program ini berjalan maka tentu nanti tidak hanya akan mampu membantu para pelajar SLTA saja namun juga akan turut membantu para siswa SLTP.
Program ini menjadi sangat penting karena soal biaya transportasi ke sekolah ini sangat memberatkan para orang tua siswa. Kebutuhannya rutin, tergolong besar, dan TIDAK BISA DITUNDA/DIUTANG. Berbeda dengan biaya SPP/BP3 yang telah ditanggung oleh BOSNAS/BOSDA, biaya pakaian dan buku yang setahun sekali dan Uang Jajan yang bisa diirit bahkan bisa ditunda.
Posisi Bus KAP ini bisa berada pada rute dengan jarak tempuh sekitar 10 – 20 Km. Contoh untuk di Kabupaten Lebak: Bayah – Cilograng, Bayah – Cibeber, Cihara – Bayah, Malingping – Cihara, Malingping – Wanasalam, Malingping – Cigemblong serta atau rute-rute lainnya.
Contoh di Kabupaten Pandeglang bisa menjangkau rute-rute: Cibaliung – Sumur, Cibaliung – Panimbang, Cibaliung – Cikeusik, dan atau rute-rute lainnya.
Bus KAP hanya bertugas pada jam-jam belajar saja, pagi, siang dan sore, tidak harus sepanjang hari.
Pada daerah-daerah yang telah tersedia banyak Angkutan Perdesaan maka tidak harus dalam bentuk Bus KAP namun bisa dalam bentuk Uang Subsidi Angkutan Pelajar (USAP). Misalnya Uang Subsidi sebesar Rp 5.000,00 per Pelajar per Hari Belajar.
Dalam hitungan kasar saya, hanya dibutuhkan sekitar 20 Bus KAP atau USAP per Tahun Anggaran tidak lebih dari Rp 42,9 Milyar (30.000 orang siswa X 11 Bulan X 26 hari belajar X Rp 5.000,00). Jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan besaran APBD Tahunan Provinsi Banten yang mencapai 13 Triliun itu.
Kepada para pelajar yang betul-betul sangat membutuhkan dapat diberikan satu Kartu Angkutan Pelajar Banten (KPAB) dan tidak boleh dipindahtangankan.
Apabila diperlukan, program ini juga bisa diberlakukan di beberapa kecamatan di Kabupaten Serang dan di Kab Tangerang.
Realisasi Program KAP dan USAP ini sebaiknya bisa dimulai pada Tahun Pelajaran 2024/2025 nanti, tahun depan.
Khatimah
Pintu dan Cara Utama Pemerintah mensejahterakan Rakyatnya adalah melalui jalur PENDIDIKAN yang terjangkau oleh seluruh warga masyarakat.
Khususnya untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Adapun untuk jenjang Pendidikan Tinggi diserahkan kepada minat dan kemampuan Calon Mahasiswa/orang tua Calon Mahasiswa masing-masing.
Rakyat yang terpelajar, terdidik, masing-masing akan mampu mengembangkan pengetahuannya (kognitif), keterampilannya (psikomotorik) dan sikap2 positifnya (afektif) — hingga akhirnya mampu mendewasakan dan memandirikan dirinya dan membantu derajat ekonomi keluarganya masing-masing.
Proses pendidikan akan mampu menjadi pondasi kuat bagi berlangsungnya Gerakan Mobilitas Vertikal Sosial Rakyat dan warga masyarakat pada umumnya, khususnya melalui jenjang Pendidikan SLTA (SMA/SMK/MA).
Keluarga yang miskin (Prasejahtera) akan mampu berubah dan meningkat menjadi Keluarga Sejahtera.
Ini baru cerita tentang lembaga-lembaga pendidikan yang dinaungi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, belum termasuk lembaga-lembaga pendidikan yang dikelola atau dinaungi oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten.(Machfi.Bm)