Belasan Tahun Lahan Warga di Kapuk Pulo Kelurahan kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat Belum Dibayar oleh Pemda

news1043 Dilihat

PATRIOTNUSANTARANEWS.COM | JAKARTA BARAT – Belasan tahun Tanah girik nomor 2784 persil 2S III seluas 9020 2m, atas nama Sa’anah Binti Sainan di kapuk Pulo Rt07/10 kelurahan kapuk kecamatan Cengkareng Jakarta Barat provinsi DKI Jakarta telah digunakan pemerintah sejak puluhan tahun lalu untuk proyek Kali Baru, Saluran Cengkareng Drain, serta jalan inspeksi.

Pembebasan lahan pertama tercatat terjadi pada September 1981 oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI. Saat itu, tanah seluas 2.475 meter persegi dibebaskan dan dibayarkan ganti rugi sebesar Rp10.023.750. Namun, ahli waris mempertanyakan kejelasan pembayaran tersebut.

“Tanah kami totalnya 9.020 meter persegi, baru dibayarkan 2.475 meter. Itu pun pembayarannya belum jelas untuk pergantian apa,” ujar Ari, salah satu ahli waris dari Sa’anah binti Sainan mengatakan pada Awak Media Patriot Nusantara News. Selasa 27/1/26.

Masalah semakin serius pada pembebasan kedua yang terjadi pada September 2008. Pemerintah kembali menggunakan tanah seluas 576 meter persegi untuk pelebaran jalan inspeksi Saluran Cengkareng Drain. Namun, menurut ahli waris, proses tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan, tanpa musyawarah, dan tanpa pembayaran ganti rugi hingga saat ini.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan pemerintah terhadap aturan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, yang mewajibkan musyawarah dan pembayaran ganti kerugian sebelum tanah dimanfaatkan.

Persoalan lahan tersebut kembali mencuat pada 2014, saat muncul rencana pembangunan dan pengaspalan jalan di atas sisa tanah ahli waris. Karena belum ada penyelesaian hak, ahli waris menolak memberikan izin. Hingga kini, berdasarkan data Kelurahan Kapuk, masih terdapat sisa tanah seluas 5.981 meter persegi dengan status ganti rugi yang belum tuntas.

Aris, Ahli waris menegaskan tidak menolak pembangunan untuk kepentingan umum. Mereka justru meminta pemerintah hadir secara adil dan transparan dengan menyelesaikan kewajiban pembayaran tanah yang telah digunakan negara.

“Jangan sampai pembangunan berjalan, tapi hak warga diabaikan,” ujar Ari.

“Kami sepakat akan memberikan waktu satu bulan apabila permohonan kami tidak di respon dengan terpaksa jalan ini akan kami tutup,” pungkasnya.(Mchf)

banner 970x150 banner 970x150 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *