PATRIOTNUSANTARANEWS.COM | KAB TANGERANG – Aktivis Muda Tangerang Raya, Riki Ade Suryana, melontarkan kritik pedas terkait mandulnya penegakan aturan pembatasan operasional truk tambang (truk tanah) di wilayah Kabupaten Tangerang. Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah mengeluarkan larangan resmi, kenyataan di lapangan pada Rabu (24/12/2025) justru menunjukkan pembangkangan masif oleh para operator truk.
Pantauan di sejumlah titik nadi, khususnya Jalan Raya Pakuhaji, menunjukkan iring-iringan “monster jalanan” tetap melenggang bebas tanpa hambatan. Kondisi ini memicu amarah publik, mengingat jalur tersebut seharusnya steril demi kelancaran ibadah Natal dan arus mudik/wisata masyarakat.
”Pemkab Macan Kertas, Dishub Tidur Nyenyak? “Riki Ade Suryana menyebut Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 tak lebih dari sekadar “macan kertas” yang tidak ditakuti oleh pengusaha tambang.
”Ini adalah penghinaan terhadap wibawa pemerintah daerah! Aturan sudah jelas, larangan melintas selama Nataru sudah diteken, tapi kenapa truk-truk itu masih bebas menggilas aspal hari ini? Apakah aturan ini hanya formalitas di atas kertas, sementara di lapangan ada ‘main mata’?” tegas Riki dengan nada tinggi.
Ia menyoroti kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) dan aparat penegak hukum yang dinilai membiarkan pelanggaran kasat mata ini terjadi di depan hidung mereka.
Mengacu Dasar Hukum: Pelanggaran Telak SE Bupati No. 18 Tahun 2025
Kritik Riki bukan tanpa dasar. Berdasarkan dokumen resmi SE Bupati Tangerang No. 18 Tahun 2025, terdapat tiga poin krusial yang dilanggar secara terang-terangan: Masa Penghentian Total: Pemkab Tangerang melarang keras operasional truk tambang (muatan maupun kosong) terhitung sejak 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Sanksi bagi Pelanggar: Poin 2 dan 4 SE tersebut menegaskan penindakan tegas bagi pengemudi serta peninjauan kembali perizinan (cabut izin) bagi perusahaan penerima hasil tambang yang membandel.
Landasan Hukum Kuat: Aturan ini merupakan instruksi berjenjang dari SE Mendagri No. 400.6.1/9548/SJ, SKB Tiga Menteri (Dirjen Hubdat, Kakorlantas, dan Bina Marga), serta Perbup Tangerang No. 46 Tahun 2018 Perubahan Terakhir No.12 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Khusus Truk Tambang, Tanah, Pasir dan Batu Pada Ruas Jalan Di Wilayah Kabupaten Tangerang.
”Dalam SE yang ditandatangani Bupati, tertulis jelas pada poin pertama bahwa penghentian berlaku tanpa pengecualian. Namun, ancaman ‘cabut izin’ pada poin ke-4 kini dipertanyakan kesaktiannya karena truk masih bebas melintas di hari pertama pelarangan,” tambah Riki.
Keselamatan Rakyat Digadaikan Demi Setoran? Riki menekankan bahwa keberadaan truk tanah di malam Natal menciptakan risiko tinggi bagi masyarakat: Jalur Maut: Volume kendaraan pribadi yang meningkat beradu dengan truk overload.
Gangguan Ibadah: Debu dan kerusakan jalan merusak kekhusyukan hari raya.
”Jangan sampai masyarakat berasumsi bahwa nyawa warga Tangerang lebih murah dibanding setoran operasional truk. Jika dalam 1×24 jam tidak ada tindakan tegas berupa pengandangan kendaraan, maka jangan salahkan jika rakyat sendiri yang turun ke jalan melakukan penertiban paksa,” ujarnya dengan lantang.
Tuntutan Tegas Aktivis
Riki Ade Suryana menuntut Bupati Tangerang dan Kapolresta Tangerang untuk segera:
1. Sweeping Total di titik masuk jalur perbatasan dan pintu tol.
3.Sanksi Cabut Izin bagi perusahaan transporter dan perusahaan penerima yang melanggar.
2.Evaluasi Kinerja Kepala Dishub yang dianggap gagal mengawal kebijakan strategis ini.
”Kami tidak butuh retorika. Yang kami butuhkan adalah truk-truk itu berhenti beroperasi sekarang juga! Jangan tunggu ada korban jiwa lagi baru sibuk mengirim belasungkawa,” pungkasnya,(Arfn)







