‎Setahun Tanpa Pelantikan, Riki Ade Suryana Pertanyakan Status Hukum PC IPNU Kabupaten Tangerang

news1052 Dilihat

PATRIOTNUSANTARANEWS.COM | KAB ‎TANGERANG – Dinamika organisasi di tubuh Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Tangerang kini tengah menjadi sorotan tajam.

‎Pasalnya, pasca digelarnya Konferensi Cabang (Konfercab) Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) pada 13 Oktober 2024 lalu, hingga memasuki penghujung Desember 2025, kepengurusan terpilih tak kunjung dilantik oleh Pimpinan Wilayah (PW) maupun Pimpinan Pusat (PP) IPNU.

‎Keterlambatan pelantikan yang melampaui satu tahun ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Riki Ade Suryana, kader sekaligus pengamat kebijakan organisasi di Tangerang. Riki menilai kondisi ini sebagai “anomali organisasi” yang merugikan proses kaderisasi di tingkat akar rumput.

‎Dalam keterangannya, Riki Ade Suryana menegaskan bahwa penundaan pelantikan tanpa alasan yang transparan dapat menciptakan mosi tidak percaya di kalangan anggota.

‎”Kita bicara soal keberlanjutan organisasi. Konfercab rampung Oktober 2024, sekarang Desember 2025. Ada jeda lebih dari 14 bulan. Ini bukan lagi soal teknis, tapi soal integritas konstitusi organisasi. Jika tidak segera dilantik, legalitas kegiatan yang dilakukan oleh rekan-rekan di daerah menjadi dipertanyakan,” ujar Riki.

‎Ia juga menambahkan bahwa kekosongan kepemimpinan definitif yang terlalu lama menghambat distribusi kebijakan strategis, terutama dalam menjalankan amanat hasil Konfercab itu sendiri.

‎Landasan Hukum dan Aturan Organisasi
‎Persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyentuh marwah konstitusi IPNU. Riki merujuk pada beberapa poin krusial dalam aturan main organisasi:

‎PD/PR IPNU (Peraturan Dasar & Peraturan Rumah Tangga): Mengamanatkan bahwa hasil permusyawaratan tertinggi di tingkat cabang (Konfercab) harus segera dilaporkan untuk mendapatkan pengesahan (SK) dan pelantikan guna menjamin keberlangsungan organisasi.

‎Peraturan Organisasi (PO) IPNU tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengesahan: Secara implisit mengatur bahwa proses verifikasi hasil Konfercab hingga pelantikan memiliki estimasi waktu yang wajar. Keterlambatan hingga satu tahun lebih dianggap menyalahi semangat efisiensi organisasi.

‎Asas Kepastian Hukum Organisasi: Penundaan tanpa surat keputusan resmi mengenai pembekuan atau penundaan (status quo) menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengurus terpilih untuk bertindak atas nama organisasi.

‎”Ada Apa dengan PC IPNU Kabupaten Tangerang ?”

‎Riki mendesak Pimpinan Wilayah (PW) IPNU Banten dan Pimpinan Pusat (PP) IPNU untuk memberikan klarifikasi terbuka. Ia mencium adanya potensi kebuntuan komunikasi atau tarik-ulur kepentingan yang justru mengorbankan kepentingan pelajar NU di Kabupaten Tangerang.

‎”Pertanyaannya sederhana: Ada apa? Jika ada kendala administratif, segera perbaiki. Jika ada kendala politik organisasi, selesaikan secara kekeluargaan sesuai nafas Nahdliyin.

‎Jangan biarkan kader di bawah mati suri karena ketidakjelasan status,” tegasnya.

‎Menutup pernyataannya, Riki berharap agar sebelum pergantian tahun 2025 berakhir, sudah ada titik terang berupa jadwal pelantikan resmi atau setidaknya Surat Keputusan (SK) yang memberikan legalitas bagi PC IPNU Kabupaten Tangerang untuk bergerak,(Arfn)

banner 970x150 banner 970x150 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *