PATRIOTNUSANTARANEWS.COM | KAB TANGERANG – Kegiatan proyek Uditch drainase berlokasi di RT 02/02 dan di RT 02/03 Desa Mekarjaya Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, diduga proyek siluman dan abaikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) merujuk pada kegiatan konstruksi yang melanggar peraturan dan ilegal.
Proyek yang tidak memasang papan nama atau papan informasi kegiatan di lokasi, sehingga sumber dana, pelaksana, dan durasi proyek tidak diketahui publik. Hal ini melanggar prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Saat tim Investigasi Dedi mempertanyakan warga setempat yang lagi ikut membersihkan bekas sisa galian pun tidak tahu nilai anggarannya dan kebetulan ada salah satu warga RT 02 Udin yang bertanya terkait samping urugan pasangan Udith ini di padat kan lagi ga. Ucapnya.
Sa’at tim awak media mendatangi lokasi di lihat para pekerja tidak menggunakan rompi dan helm K3 sesuai aturan K3 untuk keselamatan pekerja itu sendiri. Namun sa’at di tanyakan ke pekerja proyek punya siapa,”proyek orang Desa, Bapak tanya langsung saja ke pak Palung dia orang Desa yang sering ngontrol pekerja proyek ini,” ucap salah satu pekerja.
”Mohon ada teguran dan sanksi dari instansi terkait, adanya kelalaian pihak kontraktor yang mengabaikan keselamatan pekerja dan keterbukaan informasi publik,” harapnya.
Singkatnya proyek siluman drainase tanpa KIP dan K3 adalah proyek yang dilaksanakan secara tertutup atau tidak transparan dan mengabaikan standar keselamatan kerja yang berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.(Arfn)







