LBH Swastika Advokasi Nusantara Minta Muspika Kecamatan Kemiri Tindak Tegas Pembakaran Sampah Diduga B3

news1104 Dilihat

PATRIOTNUSANTARANEWS.COM | KAB TANGERANG – LBH Swastika Advokasi Nusantara menyampaikan keprihatinan atas persoalan serius yang terjadi di Desa Ranca Labuh dan Kampung Legok Sukamaju, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, terkait pengelolaan sampah yang diduga mengandung limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).17/6/2025

Menurut Jay, Koordinator LBH Swastika Advokasi Nusantara Kabupaten Tangerang, persoalan ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sampah yang diduga berbahaya tersebut dibakar hampir setiap hari oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Ini bukan sekadar masalah sampah, tapi sudah menyangkut pelanggaran hukum dan perusakan lingkungan. Kami mendesak Muspika Kecamatan Kemiri untuk segera mengambil sikap tegas, termasuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” ujar Jay.

LBH Swastika juga menyoroti dugaan keterlibatan perusahaan yang membandel, dan tetap melakukan aktivitas pembakaran meskipun telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat sekitar. Jay menyatakan bahwa Satpol PP dan Redkar Kecamatan Kemiri harus segera memadamkan setiap pembakaran dan melakukan penjagaan malam hari di lokasi pembuangan untuk mencegah kejadian berulang.

“Kalau tidak ada pengawasan dan penindakan tegas, pelaku tidak akan pernah jera. Ini tanggung jawab bersama, dan pihak kecamatan tidak boleh tinggal diam,” tambah Jay.

LBH Swastika menilai bahwa tindakan pembakaran sampah yang mengandung limbah berbahaya telah melanggar undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Oleh karena itu, perlu adanya langkah hukum untuk memberikan efek jera dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar.

Tuntutan LBH Swastika Advokasi Nusantara:

1. Muspika Kecamatan Kemiri segera membuat laporan resmi ke kepolisian atas dugaan pelanggaran hukum dan perusakan lingkungan.

2. Satpol PP dan Redkar aktif melakukan pemadaman dan pengamanan lokasi pembuangan sampah, terutama di malam hari.

3. Pemerintah kecamatan segera menyelidiki dan menindak tegas pelaku pembakaran, termasuk pihak perusahaan jika terlibat.

4. Pemerintah Kabupaten Tangerang harus ikut turun tangan dalam pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.

LBH Swastika akan terus memantau dan mengawal kasus ini, dan bila diperlukan, akan mengambil langkah hukum lanjutan untuk memastikan perlindungan hak masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. Pungkasnya.(Jay/Arfn)

banner 970x150 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *