PATRIOTNUSANTARANEWS.COM | KAB TANGERANG – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang resmi disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia pada Jum’at 16 mei 2025, penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk teguran keras terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang yang dinilai gagal mengelola sampah dan mengendalikan limbah cair atau air lindi yang berasal dari TPA tersebut.
Selama ini, masyarakat sekitar telah berulang kali menyampaikan keluhan. baik secara langsung maupun melalui media sosial, terkait buruknya pengolahan sampah di TPA Jatiwaringin, namun respon dan tindakan DLH di anggap tidak efektif dan belum menunjukkan perbaikan signifikan.
Bahkan upaya terbaru DLH yang melakukan pengadaan sejumlah mesin pengolahan sampah, termasuk mesin pemroses seperti hoar dan sejenis nya, juga menuai kritik. Mesin mesin tersebut hingga kini belum bisa dioperasikan karena infrastruktur pendukung yang belum memadai, hal ini menimbulkan dugaan bahwa pengadaan di lakukan tampa perencanaan matang terkesan buru buru
Kondisi TPA Jatiwaringin yang semakin memprihatinkan menjadi preseden buruk bagi pengolahan lingkungan di Kabupaten Tangerang, terlebih anggaran besar yang telah di kucurkan pemerintah daerah untuk sektor ini dinilai belum memberikan hasil yang sepadan.
Penyegelan oleh KLHK menjadi sinyal keras bagi pemerintah kabupaten Tangerang agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DLH dan tata kelola persampahan di wilayahnya. Pungkasnya.(Arfn)







