PATRIOTNUSANTARANEWS.COM | ROKAN HULU – Di mulai sejak 27 Februari 2023, ketika sejumlah warga asal Dusun VI Kuala Beringin mendatangi Kantor Desa Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang mengeluhkan intimidasi yang diduga dilakukan oleh Oknum Kades Batang Kumu berinisial NH.
Berdasarkan keterangan dari pihak Desa Tambusai Utara, masyarakatnya di Dusun VI Kuala Beringin mengeluhkan penerapan biaya pengurusan surat tanah yang ditetapkan Kades Batang Kumu terhadap Masyarakat Kuala Beringin.
“Padahal, secara administratif, Dusun VI Kuala Beringin itu termasuk kedalam wilayah Desa Tambusai Utara, bukan masuk wilayah Desa Batang Kumu,” kata Abdul yang notabene Perangkat Desa Tambusai Utara.
Abdul melanjutkan, berdasarkan aduan masyarakat, Kades Batang Kumu tersebut juga menerapkan biaya Rp 1,5 juta hingga Rp, 2,5 Juta kepada warga yang mau mengurus surat tanah.
Abdul menjelaskan, proses penyelesaian masalah sudah beberapa kali dilakukan dengan cara mediasi bersama dengan Pemda Rohul.
Namun, jalan buntu selalu ditemukan karena Pemdes Batang Kumu merasa berhak atas Wilayah Kuala Beringin berdasarkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) yang menyatakan bahwa Kuala Beringin ada di Wilayah Desa Batang Kumu.
“Jika mengacu pada sejarah pemekaran desa, Desa Batang Kumu itu tidak akan ada jika Desa Tambusai Utara tidak dimekarkan,” jelasnya.
Bukan tanpa alasan, berdasarkan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor: 20/2020 tentang Perubahan atas Perbup Rohul Nomor 51/2018 tentang Peta Penetapan Desa dalam Wilayah Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul, sudah ditetapkan dan disepakati terkait batas-batas wilayah antar desa di Kecamatan Tambusai.
Desa Batang Kumu sendiri, secara administratif masuk kedalam wilayah Kecamatan Tambusai, sedangkan Desa Tambusai Utara secara administratif masuk kedalam wilayah Kecamatan Tambusai Utara.
“Pada 11 Mei 2023, Administratur Wilayah Pemkab Rohul bersama dengan Pemdes Tambusai Utara dan Pemdes Batang Kumu serta Muspika sudah melakukan identifikasi wilayah sesuai dengan aturan Perbup Nomor 20/2020,” bebernya.
“Namun, kita sangat menyayangkan karena Pemdes Batang Kumu melalui Kadesnya justru berkeras bahwa Kuala Beringin itu masuk dalam wilayah mereka. Padahal, Desa Tambusai Utara kan desa induk yang melahirkan Desa Batang Kumu dan beberapa desa lainnya,” tambahnya.
Terpisah, seorang warga Desa Tambusai Utara Lambok Antonius Butar-Butar mengaku, bahwa lahan sawitnya yang berada di Dusun VI Kuala Beringin dicuri hasil buah sawitnya diduga oleh pihak Kades Batang Kumu berinisial NH.
Lambok melalui kuasa hukumnya Andri Fauzi Hasibuan mengatakan, hasil kebun sawitnya hilang diduga dicuri oleh seseorang berinisial PT yang merupakan kawanan oknum Kades Batang Kumu dan sudah dilaporkan ke Polsek Tambusai Utara pada 4 September 2023 lalu.
Tak hanya sampai disitu, mereka juga diduga telah melakukan pengrusakan terhadap plang pintu kebun milik kliennya tersebut bersama dengan rekan-rekannya berinisial JS dan S yang diketahui sebagai Ketua RT 04 Dusun Kuala Beringin.
“Kita bahkan sudah membawa barang bukti sebanyak 79 tandan buah sawit. Namun, sampai saat ini pihak-pihak yang sudah diperiksa tidak ditindaklanjuti,” ungkap Andri.
Lebih disesalkan lagi, terjadi dugaan penghilangan atau merubah barang bukti dalam laporan bernomor: LP/B/61/2023/SPKT/Polsek Tambusai Utara/ Polres Rokan Hulu/Polda Riau bertanggal 7 Oktober 2023.
Tak berhenti sampai disitu, Kades Batang Kumu berinisial NH juga diduga telah melakukan tindakan pengrusakan terhadap sebuah palang pintu masuk di kebun milik Lambok pada 12 Desember 2023 lalu.
Hal tersebut juga sudah dilaporkan dan sampai saat ini masih tersendat prosesnya di Polsek Tambusai Utara.
Andri meminta, agar tindakan sewenang-wenang Kades Batang Kumu berinisial NH dapat menjadi perhatian bersama baik oleh pihak Pemda Rokan Hulu dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait laporan yang sudah diadukan.
Kepada pihak kepolisian, Andri juga meminta, agar aparat hukum menindak secara tegas perbuatan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh oknum Kades Batang Kumu berinisial NH beserta rekan-rekannya yang lain.
“Kami meminta, kepada Pemda Rohul agar dapat menindak secara tegas perbuatan Kades Batang Kumu yang merugikan warga Dusun VI Kuala Beringin Kecamatan Tambusai Utara yang sampai saat ini masih dizolimi olehnya,” sampainya.
“Terkait laporan resmi yang sudah diajukan kepada pihak kepolisian, kami meminta agar Kapolsek Tambusai Utara bersikap adil dan tepat dalam memproses laporan itu sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak melakukan pembiaran atas tindakan yang dilakukan terhadap warga Dusun Kuala Beringin tersebut,” jelasnya lagi.
Terpisah, Kades Batang Kumu berinisial NH yang dihubungi melalui jaringan selularnya pada 29 Desember, belum memberikan respon apa-apa terkait persoalan dugaan penyerobotan wilayah administratif maupun laporan masyarakat di Polsek Tambusai Utara tersebut.(Jepri/Arfn)