‎Diduga Belum Kantongi Izin Resmi, Warga Pertanyakan Proyek Jembatan Untuk Kepentingan Komersial Perusahaan

news1058 Dilihat

PATRIOTNUSANTARANEWS.COM | KAB ‎TANGERANG – Pembangunan jembatan yang berada di kali pembuang ciasin Jalan perumahan taman Mulya angkasa Desa Jatimulya Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan masyarakat. Pekerjaan konstruksi yang telah rampung tersebut diduga belum memiliki izin mendirikan prasarana (IMP) dari instansi berwenang.

‎Menanggapi laporan tersebut, publik mempertanyakan tindak lanjut dari Instansi  Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang  yang dinilai belum mengambil langkah konkret dalam penegakan aturan.

‎Berdasarkan penelusuran di lapangan, diduga jembatan tersebut di bangun untuk kepentingan komersial perusahaan dengan bangunan gedung 3 lantai.

‎Proyek yang disebut telah berjalan lebih dari satu tahun ini pun masih belum mendapatkan kejelasan status hukum dan perizinannya. Warga sekitar berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum pembangunan tersebut.

‎Saat di konfirmasi Awak Media Kasi
‎Trantibum dan Linmas Kecamatan Sepatan Timur, Nandang ” Saya belum dapat tembusan terkait adanya bangunan jembatan yang di maksud,” ujarnya.

‎Sementara camat Sepatan timur pun belum mengetahui terkait perizinan sudah sampai dimana, sementara jembatan sudah rampung

‎”Besok kita sama-sama sidak ke lokasi” terang camat, Senin (10/11/2025).

‎Jika benar adanya jembatan tersebut  belum memiliki izin resmi, pemerintah harus segera melakukan pemeriksaan dan klarifikasi. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran atau penyimpangan prosedur.

‎Kasus  ini menjadi catatan penting bagi pemerintah kabupaten Tangerang untuk memperkuat pengawasan di sektor pembangunan publik agar setiap kegiatan konstruksi sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

‎Masyarakat berharap Bupati Tangerang bersama Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (BMSDA) dan Balai Besar Kewenangan Sungai (BBWS )segera melakukan audit menyeluruh guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek tersebut.(Vid/Arfn)

banner 970x150 banner 970x150 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *