Kantor Hukum Paramartha Kawal Kasus Kematian Azky Abdul Hafiz, Desak Polres Tangerang Selatan Bertindak Cepat

news1208 Dilihat

PATRIOTNUSANTARANEWS.COM | TANGSEL– Kasus kematian tragis seorang pelajar SMA bernama Azky Abdul Hafiz (15) terus mendapat sorotan publik. Kantor Hukum Paramartha secara resmi menyatakan pendampingan hukum penuh terhadap keluarga korban, dan mendesak Polres Tangerang Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan dengan cepat dan profesional. Azky, seorang siswa kelas 1 SMA yang dikenal baik di lingkungan sekitarnya, ditemukan tewas akibat dugaan penganiayaan berat.

Peristiwa memilukan ini telah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan dengan Nomor: LP TBL/B/1151/V/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Tim Hukum Profesional Turun Langsung dalam upaya menegakkan keadilan, Kantor Hukum Paramartha yang berlokasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menurunkan tim hukum yang terdiri dari para advokat berpengalaman: Andi Irwanto, S.H. Muhammad Irfan, S.H., M.H. Nofrendo, S.H. Tri Asmoko Aripan, S.H. Budi Irawan, S.H. Fakhri Van Abdulhakam, S.H. serta paralegal A. Muharom.

Mereka berkomitmen mengawal kasus ini dari tahap penyelidikan hingga persidangan.

Kuasa hukum korban, Andi Irwanto, S.H., dalam keterangannya pada Rabu (28/05/2025), menekankan pentingnya tindakan cepat dari kepolisian.

“Kami berharap Polres Tangsel bertindak cepat dan profesional. Ini adalah bentuk keprihatinan atas tindak kekerasan yang merenggut nyawa anak di bawah umur,” tegasnya.

Sementara itu, Muhammad Irfan, S.H., M.H., menambahkan bahwa hasil visum mengindikasikan adanya luka serius di kepala akibat benturan benda tumpul.

“Temuan ini mengarah pada dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau bahkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” jelas Irfan.

Pada Kamis (26/06/2025), tim kuasa hukum juga mendatangi Polres Tangerang Selatan untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan klarifikasi atas perkembangan kasus.

Langkah ini diambil guna mendorong percepatan proses hukum serta menghindari potensi penghilangan barang bukti atau upaya pelaku melarikan diri.

Selain mendampingi secara hukum, Kantor Paramartha juga menegaskan bahwa kehadiran mereka adalah bentuk solidaritas dan dukungan moral kepada keluarga korban.

“Azky adalah anak yatim piatu yang semestinya dilindungi. Kami akan mengawal kasus ini hingga para pelaku bertanggung jawab di depan hukum,” pungkas Andi Irwanto.

Kematian Azky Abdul Hafiz menjadi pengingat penting bahwa kekerasan terhadap anak tidak boleh dibiarkan. Publik diimbau untuk turut mengawasi jalannya proses hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan.(Rchd)

banner 970x150 banner 970x150 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *