Kantor Hukum Paramartha Kawal Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur Berujung Kematian di Tangerang Selatan

news1650 Dilihat

PATRIOTNUSANTARANEWS.COM | TANGERANG SELATAN – Kantor Hukum Paramartha, sebuah entitas hukum yang berdedikasi dan beralamat di Jl. Komplek Patra II No. 51 Cempaka Putih Jakarta Pusat, dengan ini secara resmi menyatakan pendampingan hukumnya kepada keluarga korban dalam sebuah kasus penganiayaan keji yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak di bawah umur di Tangerang Selatan, Rabu, 28 Mei 2025.

Pendampingan ini merupakan wujud komitmen Kantor Hukum Paramartha dalam menegakkan keadilan dan memberikan dukungan penuh kepada keluarga yang tengah berduka.

Kasus tragis ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Metro Tangerang

Selatan dengan Nomor Laporan Polisi: LP TBL/B/1151/V/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Pelaporan ini menjadi langkah awal dalam proses hukum untuk mengungkap kebenaran dan menyeret para pelaku ke meja hijau.

Tim kuasa hukum yang diturunkan oleh Kantor Hukum Paramartha untuk mengawal kasus ini adalah para profesional hukum yang berpengalaman, terdiri dari Andi Irwanto S.H., Muhammad Irfan S.H., M.H., Nofrendo S.H., Tri Asmoko S.H., Budi Irawan S.H., Fakhri Van S.H., serta didukung oleh paralegal A. Muharom. Kolaborasi tim ini memastikan bahwa setiap aspek hukum akan ditangani dengan baik.

Korban, yang diketahui adalah seorang anak yatim piatu dan masih duduk di bangku kelas 1 SMA, harus menghadapi nasib tragis ini.

Berdasarkan informasi awal, lokasi kejadian penganiayaan berada tidak jauh dari wilayah hukum Polres Tangerang Selatan Ironisnya, seorang anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan, justru menjadi korban tindakan kekerasan yang merenggut nyawanya.

Kuasa hukum korban, Muhammad Irfan S.H., M.H., menegaskan urgensi penanganan kasus ini.

“Dalam bingkai hukum pidana, kami berharap agar pihak kepolisian segera bertindak cepat dan profesional, yakni penangkapan pelaku adalah prioritas utama untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti atau upaya melarikan diri,” tegas Irfan.

Ia menambahkan bahwa hasil visum et repertum menunjukkan secara jelas luka di kepala korban akibat benturan benda tumpul sebagai penyebab utama kematian.

Sambung Muhammad Irfan S.H., M.H., ini mengindikasikan adanya dugaan kuat tindak pidana penganiayaan berat.

“ini mengindikasikan adanya dugaan kuat tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau bahkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, tergantung pada hasil penyelidikan lebih lanjut mengenai niat pelaku,” sambung Irfan.

Kantor Hukum Paramarta berkomitmen penuh untuk mengawal proses hukum ini dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.

Tutupnya, tujuan utama adalah memastikan bahwa pelaku dapat diidentifikasi, ditangkap, dan dijatuhi hukuman yang setimpal.

“tujuan utama adalah memastikan bahwa pelaku dapat diidentifikasi, ditangkap, dan dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selain ketentuan dalam KUHP. Keadilan harus ditegakkan demi keluarga korban yang saat ini sangat terpukul dan untuk memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari,” tutupnya.(Rchd)

banner 970x150 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *