PATRIOTNUSANTARANEWS.COM | JAKARTA – Aksi tawuran remaja brutal nyaris pecah di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat. Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat dan menggagalkan rencana tersebut, Minggu (25/5) sekitar pukul 04.00 WIB.
Sebanyak 12 orang yang terdiri dari pelajar SMP, SMA, hingga pemuda usia 30 tahun ditangkap. Polisi menyita 8 bilah celurit yang siap digunakan untuk aksi kekerasan.
“Mereka diamankan saat berkumpul dengan gelagat mencurigakan. Dua di antaranya kedapatan membawa senjata tajam dan mengaku hendak tawuran,” kata Kompol Willian Alexander, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, dalam keterangan tertulis, Minggu (25/5).
Daftar nama yang diamankan:
A (16), M.D (17), R (25), A.R (15), R.P (16), H.Z.F (15), P.D (18), R.L (17), F.R (22), A.G (18), A.D (23), RZ (30).
Kami imbau para orang tua agar benar-benar mengawasi anak-anaknya. Jangan biarkan mereka keluar malam tanpa tujuan. Aksi tawuran remaja bisa berujung pidana, tegas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Polisi menyatakan bahwa peran keluarga sangat vital untuk mencegah keterlibatan remaja dalam aksi kekerasan. Anak-anak yang ditangkap pun kini harus berhadapan dengan hukum.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara.
“Ini bukan lagi kenakalan remaja. Membawa sajam dan siap tawuran adalah tindak pidana,” tutup Kompol Willian.
Saat ini, para pelaku dewasa tengah diproses hukum, sementara yang di bawah umur akan menjalani pembinaan intensif melibatkan keluarga dan aparat.(Mchf)