PATRIOTNUSANTARANEWS.COM | TANGERANG – Jaya Sumirat Wakil Ketua Umum (Waketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Republik mengungkapkan adanya 263 sertifikat Hak guna bangunan (HGB) pada pagar laut di Pesisir Utara Tangerang Banten itu merupakan ilegal.
Ini semua ada campur tangan pemerintah dalam pembangunan pagar laut tersebut, sebab tanpa ada andil pemerintah tidak mungkin sertifikat tersebut bisa terbit,
Jaya Sumirat mengatakan ini pelanggaran serius karena bertentangan dengan undang-undang pasal,33 UU nomer 1, tahun 2014, tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan konvensi hukum Laut internasional (UNCLOS) ujarnya kepada media PNN, Senin 20/1/24.
Jaya sumirat mengatakan, “Ruang laut tidak dapat dimiliki oleh individu maupun perusahaan, apalagi ada isu yang menyebutkan bahwa pagar laut tersebut memiliki sertifikat Hak guna bangunan (HGB) saya berharap pembuat sertifikat harus dicari dan ditangkap,” pungkasnya.(Machfi.Bm)