PATRIOTNUSANTARANEWS.COM | JAKARTA – Isu mengenai pencabutan hak politik bagi mantan narapidana pejabat politik belakangan ramai diperbincangkan.
Situasi ini tidak lepas dari menyongsong momentum politik elektoral untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dihelat pada November 2024 mendatang.
Tidak sedikit yang setuju atau sebaliknya menolak terkait adanya keputusan pencabutan hak politik eks napi tersebut yang dinilai berdasarkan sudut pandang hukum maupun perspektif masing-masing.
Pakar hukum Indonesia Firman Wijaya, misalnya, menilai kedua pandangan pro maupun kontra seputar pencabutan hak politik bagi mantan napi itu perlu disikapi secara serius mengingat kaitannya dengan hak asasi seseorang yang diatur dalam hukum di Indonesia.
“Setidaknya ada dua perspektif yang saling tarik-menarik mengenai hal ini. Di mana ada perspektif hukum dan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Firman yang juga Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) itu sebagaimana dikutip dari pernyataannya di channel Youtube FW Legal Voice yang tayang pada Jumat (26/7).
Tidak hanya itu, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) itu juga menyebut adanya kontroversi regulasi mengenai hak politik eks napi ini.
“Utamanya regulasi terkait Pemilihan Kepala Daerah, UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” terang Firman.
Staf Ahli Bidang Hukum Wakil Presiden Republik Indonesia itu menilai kontroversi seputar pencabutan hak politik bagi napi ini memang penuh dilematis ditinjau dari berbagai perspektif yang ada.
“Di satu sisi tidak ada hak asasi manusia yang dapat dikurangi, ataukah di sisi lain ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang tata pemerintahan bersih yang menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi menjadi bagian penting. Sehingga di dalam penerapan antara pidana pokok dan pidana tambahan menjadi jelas. Termasuk adanya putusan MK yang mewajibkan atau mengumumkan kepada setiap terpidana untuk menyampaikan kepada publik secara terbuka kalau dirinya menjadi terpidana tindak pidana korupsi,” bebernya.
Kaitannya dengan itu, pihaknya mengajak seluruh pihak untuk kembali membijaki masalah ini dengan melakukan penataan regulasi yang lebih baik tanpa mengurangi hak politik napi dan kepentingan masyarakat.
“Sekarang pilihannya ada pada kita. Apakah kita akan mendorong regulasi yang konsisten satu sama lain, atau kita justru mendiamkan regulasi yang inkonsisten satu sama lain,” ucapnya.
Menyikapi persoalan tersebut, Ikatan Media Online (IMO) Indonesia juga turut berperan dalam memberikan informasi yang akurat dan kredibel seputar figur yang pernah tersandung masalah hukum yang kembali berpartisipasi dalam hajatan politik elektoral.
“Kami mencoba menyikapi permasalahan ini dengan menghadirkan aplikasi bernama Indonesia Memilih. Di mana melalui kanal ini, publik akan mendapatkan informasi seputar siapa saja kandidat yang pernah menjalani masa hukuman terkait tindak pidana korupsi. Karena fokus utama dari aplikasi ini adalah mengulas dan mendiseminasikan proses Pilkada secara holistik dan komprehensif mulai dari Sabang sampai Merauke,” kata Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail di Bilangan, Jakarta, Senin (5/8).
Yakub berharap, melalui aplikasi tersebut, publik tercerahkan sehingga dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan tepat untuk menyeleksi calon pemimpin kepala daerah yang dikehendaki.
“Ini adalah bagian dari kontribusi kita dalam mendukung Indonesia yang lebih baik ke depan,” pungkasnya.(Arfn)