PATRIOTNUSANTARANEWS.COM | JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Pertahanan RI, Universitas dan Universitas Jayabaya Bambang Soesatyo mengikuti berbagai Tes Kemampuan Akademik, mulai Bahasa Inggris (TKBI) yang diselenggarakan oleh UPT Bahasa Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Tes dan Pelatihan Peningkatan Ketrampilan Teknik Instruksional (PEKERTI) yang diselenggarakan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pengajaran (LP3) Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), hingga Tes Kemampuan Dasar Skolastik (TKDS) yang diselenggarakan Pusat Inovasi Psikologi Fakultas Psikologi Universitas Padjadjaran (UNPAD).
Berbagai test tersebut merupakan bagian dari proses untuk mendapatkan sertifikasi dosen (Serdos) sebagai salah satu persyaratan pengajuan Guru Besar (profesor).
“Sebuah kehormatan bisa menjadi dosen dan pendidik. Memberikan ilmu pengetahuan tentang dunia hukum, politik dan hukum ketatanegaraan, baik dari sisi teori maupun praktik. Terlebih seiring proses pematangan kehidupan demokrasi, penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya diperlakukan sebagai sebuah prosedur yang harus ditaati. Melainkan juga harus memenuhi tujuan hukum itu sendiri, yaitu memberikan rasa keadilan, nilai kemanfaatan, dan kepastian hukum,” ujar Bamsoet usai mengikuti TKBI, secara virtual di Jakarta, Rabu (5/6/24).
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, UHAMKA ditunjuk untuk menyelenggarakan PEKERTI dan Applied Approach (AA) melalui Surat Direktur Sumber Daya Dirjen Diktiristek RI Nomor 6766/E4/DT.04.01/2023 dan Sertifikat Nomor 025/E4/DT.04.01/PEKERTI-AA/2024.
“Begitupun dengan Fakultas Psikologi UNPAD yang mengembangkan TKDS yang diakui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, RIset dan Teknologi RI untuk digunakan dalam proses Sertifikasi Dosen di Indonesia. Serta UNJ yang juga secara resmi menjadi Perguruan Tinggi penyelenggara TKBI Sertifikasi Dosen sesuai dengan surat Pelaksanaan dan Jadwal Sertifikasi Dosen 1798/E4/KK.01.01/2022,” jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran (PADIH UNPAD) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, dalam PEKERTI mencakup metode ceramah/presentasi, diskusi, tanya-jawab, praktik, dan penugasan mandiri dengan komposisi waktu 40 persen ceramah presentasi dan 60 persen praktik. Serta tugas mandiri bagi peserta dengan bimbingan instruktur secara intensif.
“Sedangkan TKDS merupakan tes yang mengukur kemampuan kognitif (cognitive ability) yang diperlukan seseorang untuk dapat menyelesaikan tugas pada aktifitas di Pendidikan Tinggi. Sementara TKBI untuk mengetahui kemampuan berbahasa Inggris atau bahasa asing,” pungkas Bamsoet. (*/Arfn)