Jajaran Polsek Pademangan, Jakarta Utara Berhasil Ringkus Sindikat Pencurian Spion Mobil.

Headline, Nasional, news150 Dilihat

PATRIOT NUSANTARA NEWS.COM, JAKARTA – Tiga orang pelaku pencurian spion mobil dengan inisial I.P. (23 Tahun), R.Y. (23 Tahun), dan A.Y. (20 Tahun) ditangkap saat pesta narkoba di Maxi kost lantai 3 Jalan Ampera V Kelurahan Pademangan, Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, pukul 05:30 WIB, Selasa 28 Mei 2024.

Dalam konferensi pers di halaman Mapolsek Pademangan, Jumat 31 Mei 2024, Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi memaparkan, ketiga pelaku merupakan residivis. Satu diantaranya merupakan residivis tindak pidana pencabulan anak. Bahkan mereka juga residivis penyalahgunaan narkotika.

banner 970x150

“Ketiga pelaku pencurian spion yang berhasil ditangkap merupakan residivis,” ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan laporan dari korban, serta mendapat petunjuk dari CCTV  yang berada di lokasi kejadian, Polisi berhasil mendapatkan identitas pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku dapat diringkus. Oleh karena kejahatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara (Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum).

Guna melancarkan aksinya, ketiga pelaku tersebut membagi tugas, yakni ada yang bertugas mengawasi situasi, ada yang bertugas sebagai joki dan satu lagi bertugas untuk memetik. Namun apesnya, aksi mereka tertangkap CCTV yang berada disekitar lokasi.

“Dalam melancar aksinya mencuri spion mobil, pelaku mengaku sudah melakukan di sembilan TKP. Parahnya lagi yang menjadi sasaran bukan hanya mobil yang diparkir di pinggir jalan, mobil yang diparkir di pekarangan rumahpun juga diambil dengan cara lompat pagar. Sementara hasil penjualan barang curian tersebut dipergunakan untuk pesta narkoba,” lanjut Kapolsek. (Bintang AP)

banner 970x150 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *