SP KEP SPSI Adakan Rapimnas 2023, Cabut UU Nomor 6 Tahun 2023 Cluster Ketenagakerjaan dan RUU Kesehatan

news594 Dilihat

PATRIOTNUSANTARANEWS.COM | TANGERANG – Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) mengadakan Rapat Pimpinan Nasional 2023 (RAPIMNAS 2023) yang dihadiri oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang SP KEP SPSI Se-Indonesia menyatakan bahwa meminta mencabut Undang-Undang No 6 tahun 2023 cluster ketenagakerjaan dan RUU Kesehatan, Hotel Grand Tjokro Jakarta Barat, 14/092023.

Pimpinan Pusat SP KEP SPSI R. Abdulah hadir di Mahkamah Konstitusi Jakarta dalam rangka Unjuk rasa damai meminta agar mencabut UU No.6 tahun 2023 dan RUU Kesehatan disela-sela waktu unjuk rasa damai di Mahkamah Konstitusi Jakarta.

“Karena UU No.6 tahun 2023 dan RUU Kesehatan dirasa sangat mendegradasi terhadap kesejahteraan yang sangat ini dirasakan oleh pekerja baik untuk nilai kompensasi dan dalam rangka menjalankan hubungan industrial di tingkat Unit Kerja (perusahaan)” pungkasnya.(Misar)

banner 970x150 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *