PATRIOTNUSANTARANEWS.COM | TANGERANG – Kasus bisnis properti perumahan komersial developer Andy Bhuvana Village Regency sudah berjalan tahap menghadirkan keterangan saksi yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang (19/6/2023).
Dalam sidang ini, pengacara Andy gultom mengatakan “Tersangka berinisial VW tidak memiliki etika baik untuk mengembalikan uang para korban kasus penipuan VW. Untuk itu, pengacara berharap terdakwa VW dan BA dan TRK harus dihukum sesuai hukum yang berlaku.”
“Hingga sidang ini, terdakwa VW tidak memiliki etika baik untuk mengembalikan uang para konsumen, padahal kedua terdakwa lainnya BA, TRK sudah mengembalikan sebagian 50 persen,” ungkap pengacara konsumen perumahan Andy Gultom.
Untuk itu Andy Gultom berharap Jaksa harus lebih tegas dalam memberikan penerapan pasal hukuman dalam surat dakwaan kepada pelaku. Pengacara kelahiran Surabaya ini berharap keputusan hakim pengadilan tidak ada yang bisa memperingan hukuman pelaku.”
“Ini sudah pelanggaran penipuan besar, jadi pelaku tidak ada cela lagi untuk dibela atau diperingan hukumannya. Karena banyak korban penipuan yang dilakukan terdakwa,” tegasnya
Dalam kasus penipuan ini ketiga terdakwa VW, BA dan TRK adalah penipu yang sangat berani, dimana mereka dengan terang-terangan melakukan penipuan dengan menawarkan perumahan.
Kronologis Penipuan Tersangka
Developer Buvan Village yang memanfaatkan konsumen, untuk beli rumah atau pun kavling di tempat tersebut, dengan penawaran yang sangat luar biasa gampangnya.
Dengan lokasi yang sangat strategis, Hanya dengan berjarak kurang lebih 100m dari stasiun cikasungka apalagi dengan syarat sangat gampang mendapatkan perumahan.
Namun pada akhirnya dari tahun 2016 sampai saat ini 2023 belum terealisasi, pada tahun 2020 konsumen sudah mulai gerah dan sudah mulai rame di bicarakan. Kasus penipuan tersebut ada yang melaporkan ke polres ada juga yang melapor ke polda Metro Jaya.
Direktur dan komisaris dari PT SIAP yang menginduk ke PT AKI yang berinisial VW, BA dan TB mereka saat ini sudah dinyatakan terdakwa.
“19 para korban mengalami kerugian Rp 2.22 miliar, tapi masih banyak lagi kerugian yang dialami korban yang lain yang juga sudah melaporkan kasus ini,” paparnya.
Senada juga di katakan salah satu konsumen yang dirugikan terdakwa, Meyliana dirinya berharap ketiga terdakwa mendapat hukuman seberat-beratnya, karena perbuatan mereka ada konsumen banyak kena tipu dan bahkan ada yang meninggal dunia, hingga saat ini tidak mendapatkan rumah.
“Mereka berharap dengan program perumahan rumah ini, bisa dapat rumah malah kena tipu. Jadi pantas hukuman ketiga terdakwa ini di beri sanksi berat,” pungkasnya.
“Gak ada alasan jaksa untuk menjatuhkan hukuman ringan, karena terdakwa ini sudah banyak merugikan orang,” pungkasnya(Arfn)..