Menafsir Gugatan Pemberhentian Dewan oleh Masyarakat

news1068 Dilihat

PATRIOTNUSANTARANEWS.COM | JAKARTA – Belum lama ini sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait regulasi pemberhentian anggota DPR yang selama ini dimonopoli oleh partai politik.

Gugatan tersebut mencuat setelah adanya kasus terkait beberapa anggota dewan yang bertingkah tidak selayaknya seorang wakil rakyat yang mewakili aspirasi dan kepentingan konstituennya.

Alhasil, masyarakat yang kecewa melihat sikap dan watak para wakil rakyat ini tidak bisa berbuat banyak selain melakukan berbagai aksi yang di luar dari mekanisme formal.

Aksi demonstrasi yang disertai pengrusakan rumah para anggota dewan yang terlibat dalam tindakan kurang pantas di mata masyarakat ini sempat menuai atensi publik tidak hanya dalam negeri, melainkan juga di luar negeri.

Massa yang sudah kelewat marah lantaran melihat perilaku anggota dewan di tengah situasi dan kondisi yang menuntut keseriusan untuk memperjuangkan aspirasi rakyat ini akhirnya menempuh jalan mereka sendiri untuk mengoreksi sikap para “wakil” mereka di Senayan.

Dalam konteks demokrasi, aksi massa yang berusaha memberikan hukuman secara langsung melalui pengrusakan rumah anggota dewan ini memang terkesan menabrak nilai-nilai etis demokrasi yang menjunjung tinggi keadaban politik, namun tidak juga keliru secara substansi.

Karena memang, di sana ada esensi yang melekat kuat dalam pergerakan sosial, yaitu tuntutan pertanggungjawab oleh sang pemilik daulat kepada orang-orang yang diserah amanah.

Jadi, secara nilai memang kurang etis, tapi secara esensi sebetulnya tidak ada yang salah dalam demokrasi, karena rakyat berhak untuk menarik kembali mandat yang diberikan di luar dari mekanisme formal yang diatur.

Meski begitu, langkah di luar mekanisme demokrasi adalah sesuatu yang kurang merefleksikan keadaban itu sendiri, sehingga perlu untuk melakukan evaluasi dan rekoreksi atas apa yang kurang dan butuh dibenahi.

Dalam konteks inilah, poin penting dari ulasan ini diletakkan.

*Di balik Gugatan*

Gugatan yang dilayangkan mahasiswa ke MK terkait regulasi pemberhentian anggota DPR lahir dari kegelisahan yang mendasar.

Wakil rakyat memang seharusnya tunduk pada rakyat selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam prinsip demokrasi rakyat.

Namun, sistem hukum yang berlaku justru menempatkan partai politik sebagai pihak yang punya kuasa dominan atas upaya pemberhentian anggota DPR.

Hal ini tentu bertentangan dengan semangat demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai subjek pemegang otoritas tertinggi.

Atas dasar itu, mahasiswa memandang bahwa kondisi yang ada menciptakan ketimpangan akuntabilitas dalam membangun rezim demokratis.

Seperti terlihat, saat anggota DPR melakukan pelanggaran etik, perilaku koruptif, atau mengabaikan konstituennya, publik hanya bisa mengerut dahi sambal mencaci dalam ruang sunyi.

Masyarakat yang tadinya punya kuasa tinggi justru tidak berdaya di hadapan orang-orang yang diberi mandat khusus.

Kuasa itu justru berpindah tangan ke parpol yang sering kali tersandera kalkulasi politik, relasi patronase, dan kepentingan elektoral internal.

Secara logika demokrasi, gugatan mahasiswa ini berbasikan pada prinsip bahwa mandat elektoral berasal dari konstituen selaku pemilih, bukan dari parpol.

Benar bahwa parpol adalah kendaraan yang dijadikan sarana pencalonan, namun suara yang mengantarkan seseorang ke Senayan adalah berasal dari konstituen (masyarakat).

Untuk itu, ketika masyarakat tidak punya akses untuk menarik kembali mandat tersebut, hal yang terjadi adakah democratic deficit (deficit demokrasi), yakni tercipta jurang yang menganga lebar antara wakil dan yang diwakili yang membuat kontrol publik melemah.

Dalam pembacaan mahasiswa, kondisi ini melahirkan dinamika yang berbahaya bagi kualitas demokrasi dan tata kelola negara.

Karena itu, gugatan ini harus dibaca sebagai bentuk kegelisahan masyarakat atas akuntabilitas individual anggota DPR.

Asumsi utamanya, bila konstituen memiliki hak untuk mengusulkan pemberhentian, misalnya melalui mekanisme petisi publik, recall konstituen, atau aduan yang mengikat, maka anggota DPR akan terdorong menjaga integritas, responsivitas, dan kinerjanya pada masyarakat, bukan hanya pada elite partai.

*Dampaknya bagi Masyarakat*

Jika dilihat dari peluang keberhasilan gugatan ini dikabulkan MK, maka ini sangat bergantung pada dua faktor utama.

Pertama, dari sisi konstitusionalitas mekanisme recall dan kedua, visi MK terhadap demokrasi perwakilan di Indonesia.

Secara normatif, MK sejauh ini cukup teguh dalam pendirian bahwa partai politik adalah pilar utama sistem demokrasi Indonesia.

Pencalonan anggota legislatif, platform politik, dan konsolidasi kepemimpinan publik tersentral pada ranah parpol. Artinya, secara normatif MK sangat mengakui hal itu.

Untuk itu, dalam menimbang gugatan tersebut, MK pastinya akan sedikit berhati-hati untuk mengamputasi kewenangan parpol, termasuk dalam urusan pemberhentian anggota DPR.

Namun demikian, MK juga selama ini memiliki rekam jejak progresif dalam memperluas ruang akuntabilitas publik.

Beberapa kali terlihat MK cukup serius dalam menekankan pentingnya kedaulatan rakyat, transparansi, dan kontrol publik atas kekuasaan politik.

Dari perspektif ini, sangat mungkin MK bakal menambah peran konstituen dalam mekanisme pemberhentian anggota dewan oleh rakyat (langsung), tanpa melalui mekansime partai.

Hal ini tentu bukan melucuti kewenangan parpol, melainkan menguatkan demokrasi substantif. Bila MK melihat gugatan mahasiswa sebagai upaya memperbaiki democratic accountability, peluang pengabulannya tentu akan sangat besar dan terbuka.

Sekarang kita berandai-andai, bila MK mengabulkan gugatan mahasiswa, maka seperti apa dampaknya bagi masyarakat.

Pertama, tentu keputusan MK mengabulkan gugatan mahasiswa akan memperkuat kontrol publik. Anggota legislatif baik pusat maupun di daerah akan semakin berhati-hati dalam menjalankan tugas, menjaga integritas, dan menghindari konflik kepentingan, karena tahu bahwa konstituen memiliki saluran formal untuk menilai dan memberi sanksi.

Kedua, demokrasi sudah pasti akan menjadi lebih sehat. Dengan kata lain, hubungan wakil dan yang diwakili tidak lagi terbangun secara simbolik, melainkan secara substantif.

Ketiga, momentum ini secara tidak langsung akan mendorong partai politik lebih disiplin. Parpol tidak bisa lagi sekadar melindungi kader bermasalah; mereka harus merespons tekanan konstituen dan berhitung bahwa suara publik dapat memicu pemberhentian anggota mereka.

Selanjutnya yang tidak kalah penting adalah bahwa mekanisme ini dapat meningkatkan kualitas legislasi, karena anggota DPR akan termotivasi menjalankan fungsi representasi secara aktif, hadir dalam rapat, menyerap aspirasi masyarakat, dan menjaga etika politiknya sehingga selaras dengan visi demokrasi dalam arti yang sebenar-benarnya.

Penulis adalah Direktur Eksekutif INISIATOR

banner 970x150 banner 970x150 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *