Polsek Sepatan Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Makam Dijadikan Lokasi Transaksi

news1341 Dilihat

PATRIOTNUSANTARANEWS.COM | KAB TANGERANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan polres metro kota berhasil membekuk seorang pengedar obat daftar G jenis Tramadol dan Eximer yang beroperasi di area pemakaman. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 09 Oktober 2025, setelah Polsek Sepatan menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Pemakaman Kepuh Kedaung Barat.

Informasi yang diterima sekitar pukul 14.30 WIB menyebutkan adanya transaksi jual beli obat-obatan tanpa izin dan resep dokter di Pemakaman Kepuh Kedaung Barat RT001 RW001 Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim piket Reskrim dan Pawas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani SH, segera menuju lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama M. Ikhwanda (26) di lokasi kejadian. Bersama pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik peredaran obat terlarang.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 79 butir obat jenis Tramadol, 60 butir obat jenis Eximer, satu unit ponsel merek Realme, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp120.000. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Sepatan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani SH, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang tanpa resep dokter di wilayah hukumnya. “Kami akan terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran obat terlarang sesuai dengan atensi dari Kapolres Metro Kota Tangerang,” ujar AKP Fahyani SH.

“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Sepatan dalam menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” pungkasnya.(Dian/Arfn )

banner 970x150 banner 970x150 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *